Kitap Fiqih Sering kita mendapat pertanyaan tentang mana yang pertama kali harus kita pelajari terlebih dahulu tentang ilmu Fiqih atau Ushul Fiqih. Sebenarnya untuk menjawab pertanyaan ini jawabannya bisa berbeda tergantung kepada siapa pertanyaan itu dilontarkan. bagai mana pertanyaan itu dilontarkan kepada dua golongan manusia yaitu manusia yang awam dan orang yang khusus. Untuk itu sebelum kita menjawab mana yang lebih baik di pelajari tentang fiqih atau ushul fiqih maka kita harus tau terlebih dahulu tentang apa itu orang yang awam dan apa itu orang yang khusus. Awam dalam KBBI adalah “kebanyakan, biasa, tidak Istimewa, orang kebanyakan, orang biasa (bukan ahli, bukan rohaniawan)”. Yang mana bisa kita artikan bahwa orang awam dalam hal ini ialah orang yang biasa saja dalam pengetahuan agamanya yang ia tidak ahli dalam dua hal ini yaitu fiqih dan ushul fiqih. Dapat kita ketahui bahwa kebanyakan orang di Indonesia khususnya adalah termasuk orang yang awam. Bahkan sang penghapal...
Situs Resmi Political Club, Analysis, Kritis, dan Berpikir Politis