Pendelegasian Wewenang Secara Penuh Kepada Daerah


Pada dasarnya Indonesia menganut bentuk pemerintahan negara kesatuan yang mana setiap provinsi memiliki kewenangan tertentu dalam mengurus rumah tangga masing-masing daerah untuk mewujudkan kesejahteraan yang paripurna. 

Anti tesis dari pada otonomi daerah sendiri adalah sentralistik yang mana sistem seperti ini dianut oleh negara-negara otoriter yang mengalami krisis kepercayaan kepada daerah dan sarat akan korupsi. Pendelegasian wewenang kepada daerah merupakan inti dari pada demokrasi, memberikan kepercayaan kepada daerah untuk mengelola keuangan, perencanaan dan perekonomian dengan mandiri. Jika salah satu dari pada hal tersebut terhambat maka proses demokratisasi dan set up otonomi daerah akan gagal. 

Banyak sekali problematika yang terjadi di Indonesia khususnya di era kepemimpinan presiden Soeharto yang sangat sentralistik terutama pada persoalan ekonomi. Pasca reformasi, Gusdur memipin Indonesia dimulailah proses legislasi yang memberikan mandat kepada daerah untuk mengurus wilayahnya masing-masing berdasarkan spefisikasi dan keahlian tertentu.

“Faktor utama penghambat otonomi daerah”
Agenda reformasi yang lebih menekankan pada upaya membangun citra negara berakhir dengan fokus perhatian yang lebih banyak dicurahkan pada upaya memperbaiki dan membangun institusi negara (state institutional reform), Sementara upaya untuk membangun dan memperkuat kapasitas negara (state capacity) relatif belum mendapat perhatian yang seimbang. Akibatnya, dapat dimengerti bila kemudian kehadiran negara dalam praktik kehidupan sehari-hari (state in practice) menjadi samar-samar atau bahkan dalam beberapa kasus justru absen. 
Pada dasarnya secara hukum positif di awalnya negara kita Indonesia telah memberikan wewenang kepada daerah dalam mengurus rumah tangganya masing-masing. Namun pada tahun 2020 lalu, salah satu produk legislasi undang-undang sapu jagat yang bernama “Omnibus law” datang dan menghancurkan esensi dari pada otonomi daerah. Omnibus adalah penghambat paling utama terwujudnya kesejahteraan dan proses pemberian wewenang kepada daerah terutama pada sektor ekonomi.

Omnibus law di negara kita digunakan secara khusus untuk problematika ekonomi dan administrasi yang membuat kebebasan daerah terpangkas sehingga berpotensi merusak mahkota daerah atau hilangnya desentralisasi. Sejatinya Desentralisasi merupakan hasil dari Reformasi 1998 sebagai sebuah model pemerintahan baru. Sekaligus sebagai kritik terhadap model pemerintahan Orde baru yang centralistik militeristik. Namun Kehadiran RUU Omnibus Law justru Negara ingin membalikkan model pemerintahan sama seperti halnya pada massa Orde Baru. Karena kewenangan daerah akan di hilangkan. Secara jelas RUU Ominbus Law menunjukan watak rezim Otoriter. 

Omnibus menginginkan agar proses investasi dan perizinan harus melalui pusat tanpa melalui daerah. Maka dengan ini, sangat jelas terlihat bahwa Indonesia perlahan menuju kembali ke era sentralisasi kekuasaan.

Sentralisasi kekuasaan terjadi karena beberapa motif tertentu, faktor yang paling utama adalah karena pusat menganggap jika daerah belum mampu atau belum mandiri dalam mengurus wilayahnya masing-masing. Faktor kedua adalah adanya kepentingan pusat untuk mengelola secara penuh sumber daya alam strategis di daerah tanpa melalui otoritas kepala daerah. Hal ini tentunya mencederai makna dari pada otonomi daerah sendiri.
Di negara-negara maju seperti Barat mereka memberikan kewenangan secara penuh kepada daerah dengan sistem federasi bukan otonomi seperti yang kita anut. Karena, yang paham akan keadaan dan spesialisasi dari pada negara bagian bersangkutan adalah masyarakat wilayah tersebut. Jika otonomi hanya diberikan secara setengah-setengah, memberikan kewenangan yang satu dan memangkas wewenang yang lain merupakan bentuk inkonsistensi pusat dalam memberikan otonomi kepada daerah.

“Solusi dan alternatif terbaik untuk kemacetan otonomi daerah”
Pada dasarnya saya sangat setuju dengan sistem federasi sebagaimana yang dianut oleh Amerika yang memberikan kebebasan seluas mungkin kepada daerah bahkan termasuk hubungan kerjasama luar negeri. Jika pusat telah melimpahkan hak dan wewenang secara keseluruhan kepada daerah, maka pusat hanya perlu berfokus kepada kebijakan internasional dan setiap perkara domestik secara sebagian diberikan kepada pusat. Karena mengingat dalam proses pembangunan ekonomi dan menciptakan surplus APBN tidak selalu persoalan ekonomi domestik, akan tetapi juga perlu menggiatkan ekonomi dan kerjasama antar negara.

Dengan adanya penyerahan wewenang kepada daerah secara keseluruhan, akan terciptanya proses distribusi kesejahteraan secara merata dan terkontrol tanpa harus dependensi terhadap pusat dalam hal yang strategis.

Karena setiap provinsi memiliki spesifikasi dan mata pencaharian yang berbeda, jika kebijakan publik yang dibuat oleh pusat bersifat egaliter yang terjadi adalah kebijakan yang dibuat tidak selaras dengan potensi daerah. Jika sebuah daerah memiliki potensi dibidang pertanian, maka biarkan daerah tersebut menciptakan swasembada pangan yang produktif tanpa memaksa daerah tersebut untuk memproduksi nuklir.

Setiap negara dalam susunan APBN memiliki komposisi dan arus income yang variatif. Mulai dari pertambangan, manufaktur, pertanian, industri makanan, ritel, start up, permusikan dan sektor core ekonomi lainnya.

*)Penulis:
Di tulis oleh : Restu Gilang Sanjaya Mahasiswa Ilmu Politik Universitas Syiah Kuala

Posting Komentar

0 Komentar