Kebebasann berpendapat atau freedom of speech merupakan salah satu ciri-ciri diterapkan nya sistem demokrasi. Sesuai konstitusi, kebebasan berpendapat dan menyampaikan informasi sudah dijamin dan dilindungi di berbagai instrument hukum baik itu secara Internasional atau pun dalam konstitusi Indonesia. hak kebebasan Konstitusi Indonesia tertuang pada pasal 28E ayat (3) UUD 1945 yang berbunyi “Setiap Orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat”. lalu pada Pasal 14 UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Sedangkan kebebasan berpendapat dalam prespektif Islam dan pemikiran Politik Islam, para ulama memahaminya sebagai salah satu dari tiga dimensi penting dari kebebasan. sementara kebebasan itu adalah hak manusiawi dan hak makhluk, bahkan sang pencipta menyilahkan manusia berimam maupun tidak beriman, sebab ini adalah pangkal sebuah kebebasan. Kebebasan pada manusia dipandang sebagai sesuatu yang melekat pada manusia itu sendir...
Situs Resmi Political Club, Analysis, Kritis, dan Berpikir Politis