Kitap Fiqih |
Sering kita
mendapat pertanyaan tentang mana yang pertama kali harus kita pelajari terlebih
dahulu tentang ilmu Fiqih atau Ushul Fiqih. Sebenarnya untuk menjawab pertanyaan
ini jawabannya bisa berbeda tergantung kepada siapa pertanyaan itu dilontarkan.
bagaimana pertanyaan itu dilontarkan kepada dua golongan manusia yaitu
manusia yang awam dan orang yang khusus. Untuk itu sebelum kita menjawab mana
yang lebih baik di pelajari tentang fiqih atau ushul fiqih maka kita harus tau
terlebih dahulu tentang apa itu orang yang awam dan apa itu orang yang khusus.
Awam dalam KBBI adalah “kebanyakan, biasa, tidak Istimewa, orang
kebanyakan, orang biasa (bukan ahli, bukan rohaniawan)”. Yang mana bisa kita
artikan bahwa orang awam dalam hal ini ialah orang yang biasa saja dalam
pengetahuan agamanya yang ia tidak ahli dalam dua hal ini yaitu fiqih dan ushul
fiqih. Dapat kita ketahui bahwa kebanyakan orang di Indonesia khususnya adalah
termasuk orang yang awam. Bahkan sang penghapal Alqur’an saja juga bisa disebut
awam apabila ia tidak pernah mempelajari fiqih dan ushul fiqih. Perlu juga kita
ketahui bahwa orang awam ada yang benar-benar tidak mengetahui sama sekali dan
ada yang hanya mengetahui Sebagian kecil, yang keduanya masih di kategorikan
awam dalam masalah ini.
Kemudian ada orang yang ahli atau orang yang ingin menjadi ahli. Orang
yang ahli adalah orang yang sangat menguasai suatu bidang keilmuan dalam hal
ini kita maksud adalah ahli dalam fiqih dan ushul fiqih, mereka ini juga sering
disebut sabgai mujtahid. Kemudian orang yang ingin menjadi ahli adalah orang
yang sedang atau ingin mendalami suatu bidang keilmuan. Orang-orang sepertini
ini sering kita sebut sebagai pelajar, thalib al-ilmi, santri, ataupun
mhasiswa. Yang mereka dengan penuh kesadaran ingin menjadi orang yang ahli di
bidang-bidang keilmuan yang mereka inginkan.
Setidaknya itu yang bisa saya sampaikan tentang orang yang awam dan
orang yang ahli. Yang nantinya menjawab pertanyaan kita diawal. Kemudian saya
ingin sedikit menjelaskan perbedaan antara fiqih dan ushul fiqih.
Fiqih adalah secara Bahasa bisa kita artikan sebagai “pemahaman”
sedang menurut istilah fiqih adalah
مَعْرِفَةٌ بِالْأَحْكَامِ
الشَّرْعِيَّةِ الْعَمَلِيَّةِ بِأَدِلَّتِهَا التَّفْصِيلِيَّةِ
Yang
artinya: “pengetgahuan dalam hal hukum-hukum syariat praktis yang
berlandaskan dari dalil-dalil yang terperinci”. Dari defenisi ini bisa kita lihat bahwa kata (مَعْرِفَةٌ) “pengetahuan”
menunjukkan bahwa ilmu yang dimaksud adalah ilmu dugaan dan ilmu pasti.
Dalam pencarian
hukum-hukum syariat, dapat kita temukan bawa ada dalil yang secara pasti
meyakinkan untuk bisa diambil langsung hukumnya dan ada dalil yang tidak
menunjukkan kepastian sehingga para mujtahid menaruh dugaan hukum didalam dalil
tersebut. Secara umum bisa kita artikan fiqih itu sebenarnya adalah suatu ilmu
yang berpatokan pada prsktek langsung dari fiqih. sebagai contoh seperti
tentsng thaharoh, sholat, zakat, bermuamalah, puasa, dan haji maka tata
(praktek) dan hukumnya itulah yang menjadi pokok pembahasan fiqih.
Dalam hal tujuan mempelajari ilmu fiqih ini Syeikh Wahab Khallaf mengatkan bahwa mengetahui hukum-hukum syar’I atau fiqih perbuatan dan perkataan manusia. Inilah mnegapa fiqih selalu dan harus bersinggungan dengan penerapan secara langsung oleh mukallaf. Karena fiqih kalau tidak dilaksankan maka tidak ada artinya ddidalam kehidupan. Ini senada dengan nazhoman kitab Zubad:
فعالم
بعلمه لم يعلم معذب من قبل عباد الوثن
Artinya: “Adapun orang alim yang tidak mengamalkan ilmunya,
makai a akan diadzab sebelum penuembah berhala”.
Sementara ushul fiqih dari segi
bahasa adalah “asdalah pemahaman” namun secara istilah ushul fiqih menurut
Syeikh Wahab Khallaf adalah kaidah-kaidah dan pembahasan yang digunkan untuk
menggali hukum-huku syar’I yang
bersifat amali yang diambil dari dalil-dalil yang terperinci. Maka dari itu
runag lingkup pada pembahasan ushul fiqih ini bersfiat kulli (umum)
seperti wajib, sunah, haram, mubah, dan makruh yang kesemuanya itu dibahas
secara globlal saja. Dan ushul fiqih juga berfokus kepada pembahasan tentang
dalil-dalil ijmaly yang bersifat global misalnya ‘am dan khas, Mutlaq dan
muqayyad, qiyas dan ijma’, yang semuanya ini digunakan sebagai alat untuk
menganalisa beberapa pernyataan dalam hukum islam.
Ushul fiqih sendiri sebenarnya hadir
dan lahir bersamaan dengan fiqih tetapi dalam penyusunan nya sebagai displin
ilmu memanglah fiqih duluan. Berbeda dengan fiqih yang ia bersifat amaly (praktek
langsung oleh mukallaf) ushul fiqih adalah cara penarikan hukum dari
dalil-dalil yang akan menjadi hukum amaly (fiqih). Ilmu Ushul fiqih bertujuan
untuk mengetahui dan menjadi terapan banyaknya dalil ijmaly iuntuk menggali hukum-hukum syar’I yang
nantinya untuk di praktekkan dalam kehidupan sehari-hari. Bahasa mudah yang bisa
saya berikan ialah “ bahwa ushul fiqih adalah sebuah pabrik yang didalamnya
menghasilkan prodak-prodak fiqih (hukum)”.
Kembali lagi kepertanyaan kita
diawal kalau begitu mana yang lebih dahulu kita pelajari fiqih kah atau ushul
fiqih?
Maka saya mengatakan kalau itu di
tujukan pada orang-orang awam maka yang lebih dahulu dipelajari adalah fiqih.
Yang harus di pelajari awal oleh orang yang awam dalam masalah fiqih ialah
seperti fiqih ibadah yaitu thaharah dan sholat. Kemudian apabila sebagai
seorang pedagang maka ia juga harus mempelajari fiqih muamalah. Yang artinya
fiqih dasar seperti ibadah harus didahulukan untuk bisa di prektekan dan juga
fiqih sesuai dengan kebiasaan atau pekerjaan yang ia lakukan dalam keseharian,
apakah dia sebagai pedagang, petani, maupun peternak ia harus juga
mempelajarinya terlebih dahulu.
Namu Ketika pertanyaan itu di
tujukan kepada orang yang ingin menjadi ahli seperti santri, peljar, atau
mahasiswa maka yang harus ia dahulukan adalah ushul fiqih untuk bisa menjadi
mujtahid maka ia harus mengetahui metode-metode untuk mengeluarkan hukum. Dan
ini juga pernah ditanyakan oleh Prof. Dr. Said Agil Munawwar mantan mentri
ke-21 RI Ketika beliau mengajar kami di kelas maka beliau mengatakan bahwa yang
harus kami pelajari terlbih dahu ialah ushul fiqih.
Kesimpulannya ialah bahwa hal yang
harus didahulukan dalam belajar fiqih atau fiqih ialah melihat subjeknya.
0 Komentar