MANA LEBIH DAHULU DARI MEMPELAJARI FIQIH ATAU USHUL FIQIH

Kitap Fiqih

 

Sering kita mendapat pertanyaan tentang mana yang pertama kali harus kita pelajari terlebih dahulu tentang ilmu Fiqih atau Ushul Fiqih. Sebenarnya untuk menjawab pertanyaan ini jawabannya bisa berbeda tergantung kepada siapa pertanyaan itu dilontarkan. bagaimana pertanyaan itu dilontarkan kepada dua golongan manusia yaitu manusia yang awam dan orang yang khusus. Untuk itu sebelum kita menjawab mana yang lebih baik di pelajari tentang fiqih atau ushul fiqih maka kita harus tau terlebih dahulu tentang apa itu orang yang awam dan apa itu orang yang khusus.

Awam dalam KBBI adalah “kebanyakan, biasa, tidak Istimewa, orang kebanyakan, orang biasa (bukan ahli, bukan rohaniawan)”. Yang mana bisa kita artikan bahwa orang awam dalam hal ini ialah orang yang biasa saja dalam pengetahuan agamanya yang ia tidak ahli dalam dua hal ini yaitu fiqih dan ushul fiqih. Dapat kita ketahui bahwa kebanyakan orang di Indonesia khususnya adalah termasuk orang yang awam. Bahkan sang penghapal Alqur’an saja juga bisa disebut awam apabila ia tidak pernah mempelajari fiqih dan ushul fiqih. Perlu juga kita ketahui bahwa orang awam ada yang benar-benar tidak mengetahui sama sekali dan ada yang hanya mengetahui Sebagian kecil, yang keduanya masih di kategorikan awam dalam masalah ini.

Kemudian ada orang yang ahli atau orang yang ingin menjadi ahli. Orang yang ahli adalah orang yang sangat menguasai suatu bidang keilmuan dalam hal ini kita maksud adalah ahli dalam fiqih dan ushul fiqih, mereka ini juga sering disebut sabgai mujtahid. Kemudian orang yang ingin menjadi ahli adalah orang yang sedang atau ingin mendalami suatu bidang keilmuan. Orang-orang sepertini ini sering kita sebut sebagai pelajar, thalib al-ilmi, santri, ataupun mhasiswa. Yang mereka dengan penuh kesadaran ingin menjadi orang yang ahli di bidang-bidang keilmuan yang mereka inginkan.

Setidaknya itu yang bisa saya sampaikan tentang orang yang awam dan orang yang ahli. Yang nantinya menjawab pertanyaan kita diawal. Kemudian saya ingin sedikit menjelaskan perbedaan antara fiqih dan ushul fiqih.

Fiqih adalah secara Bahasa bisa kita artikan sebagai “pemahaman” sedang menurut istilah fiqih adalah

مَعْرِفَةٌ بِالْأَحْكَامِ الشَّرْعِيَّةِ الْعَمَلِيَّةِ بِأَدِلَّتِهَا التَّفْصِيلِيَّةِ

Yang artinya: “pengetgahuan dalam hal hukum-hukum syariat praktis yang berlandaskan dari dalil-dalil yang terperinci”.  Dari defenisi ini bisa kita lihat bahwa kata (مَعْرِفَةٌ) “pengetahuan” menunjukkan bahwa ilmu yang dimaksud adalah ilmu dugaan dan ilmu pasti.

            Dalam pencarian hukum-hukum syariat, dapat kita temukan bawa ada dalil yang secara pasti meyakinkan untuk bisa diambil langsung hukumnya dan ada dalil yang tidak menunjukkan kepastian sehingga para mujtahid menaruh dugaan hukum didalam dalil tersebut. Secara umum bisa kita artikan fiqih itu sebenarnya adalah suatu ilmu yang berpatokan pada prsktek langsung dari fiqih. sebagai contoh seperti tentsng thaharoh, sholat, zakat, bermuamalah, puasa, dan haji maka tata (praktek) dan hukumnya itulah yang menjadi pokok pembahasan fiqih.

            Dalam hal tujuan mempelajari ilmu fiqih ini Syeikh Wahab Khallaf mengatkan bahwa mengetahui hukum-hukum syar’I atau fiqih perbuatan dan perkataan manusia. Inilah mnegapa fiqih selalu dan harus bersinggungan dengan penerapan secara langsung oleh mukallaf. Karena fiqih kalau tidak dilaksankan maka tidak ada artinya  ddidalam kehidupan. Ini senada dengan nazhoman kitab Zubad:

فعالم بعلمه لم يعلم معذب من قبل عباد الوثن

Artinya: “Adapun orang alim yang tidak mengamalkan ilmunya, makai a akan diadzab sebelum penuembah berhala”.

Sementara ushul fiqih dari segi bahasa adalah “asdalah pemahaman” namun secara istilah ushul fiqih menurut Syeikh Wahab Khallaf adalah kaidah-kaidah dan pembahasan yang digunkan untuk menggali hukum-huku   syar’I yang bersifat amali yang diambil dari dalil-dalil yang terperinci. Maka dari itu runag lingkup pada pembahasan ushul fiqih ini bersfiat kulli (umum) seperti wajib, sunah, haram, mubah, dan makruh yang kesemuanya itu dibahas secara globlal saja. Dan ushul fiqih juga berfokus kepada pembahasan tentang dalil-dalil ijmaly yang bersifat global misalnya ‘am dan khas, Mutlaq dan muqayyad, qiyas dan ijma’, yang semuanya ini digunakan sebagai alat untuk menganalisa beberapa pernyataan dalam hukum islam.

Ushul fiqih sendiri sebenarnya hadir dan lahir bersamaan dengan fiqih tetapi dalam penyusunan nya sebagai displin ilmu memanglah fiqih duluan. Berbeda dengan fiqih yang ia bersifat amaly (praktek langsung oleh mukallaf) ushul fiqih adalah cara penarikan hukum dari dalil-dalil yang akan menjadi hukum amaly (fiqih). Ilmu Ushul fiqih bertujuan untuk mengetahui dan menjadi terapan banyaknya dalil ijmaly  iuntuk menggali hukum-hukum syar’I yang nantinya untuk di praktekkan dalam kehidupan sehari-hari. Bahasa mudah yang bisa saya berikan ialah “ bahwa ushul fiqih adalah sebuah pabrik yang didalamnya menghasilkan prodak-prodak fiqih (hukum)”.

Kembali lagi kepertanyaan kita diawal kalau begitu mana yang lebih dahulu kita pelajari fiqih kah atau ushul fiqih?

Maka saya mengatakan kalau itu di tujukan pada orang-orang awam maka yang lebih dahulu dipelajari adalah fiqih. Yang harus di pelajari awal oleh orang yang awam dalam masalah fiqih ialah seperti fiqih ibadah yaitu thaharah dan sholat. Kemudian apabila sebagai seorang pedagang maka ia juga harus mempelajari fiqih muamalah. Yang artinya fiqih dasar seperti ibadah harus didahulukan untuk bisa di prektekan dan juga fiqih sesuai dengan kebiasaan atau pekerjaan yang ia lakukan dalam keseharian, apakah dia sebagai pedagang, petani, maupun peternak ia harus juga mempelajarinya terlebih dahulu.

Namu Ketika pertanyaan itu di tujukan kepada orang yang ingin menjadi ahli seperti santri, peljar, atau mahasiswa maka yang harus ia dahulukan adalah ushul fiqih untuk bisa menjadi mujtahid maka ia harus mengetahui metode-metode untuk mengeluarkan hukum. Dan ini juga pernah ditanyakan oleh Prof. Dr. Said Agil Munawwar mantan mentri ke-21 RI Ketika beliau mengajar kami di kelas maka beliau mengatakan bahwa yang harus kami pelajari terlbih dahu ialah ushul fiqih.

Kesimpulannya ialah bahwa hal yang harus didahulukan dalam belajar fiqih atau fiqih ialah melihat subjeknya.

*Penulis: WAHYU ADITIA (Magister Ilmu AlQuran dan Tafsir Pendidikan Kader Ulama Mesjid Istiqlal)


Posting Komentar

0 Komentar