Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dengan label Politik Islam

HUBUNGAN ANTARA AGAMA DAN FILSAFA

Filsafat Pendahuluan Ketika membahas hubungan antara filsafat dan agama, menarik untuk menelusuri bagaimana menemukan titik temu antara keduanya. Alasannya adalah, meskipun agama dan filsafat berangkat dari titik pijakan yang berbeda agama didasarkan pada keyakinan, sementara filsafat dimulai dari keraguan dan pertanyaan keduanya memiliki tujuan yang sama, yaitu mencari kebenaran. Keraguan dan pertanyaan yang menjadi ciri khas filsafat tampak berlawanan dengan keyakinan agama, namun kedua pendekatan ini berfungsi sebagai alat untuk mencapai pemahaman yang lebih dalam tentang kebenaran. Perbedaan landasan inilah yang menyebabkan perkembangan filsafat dan agama sering kali berjalan secara terpisah dan tidak saling berinteraksi dalam pemikiran modern umat Islam. Namun, baik dalam acuan normatif Islam, seperti al-Quran, maupun dalam beberapa episode sejarah klasik umat Islam, terdapat indikasi bahwa situasinya berbeda dari kecenderungan te...

MANA LEBIH DAHULU DARI MEMPELAJARI FIQIH ATAU USHUL FIQIH

Kitap Fiqih   Sering kita mendapat pertanyaan tentang mana yang pertama kali harus kita pelajari terlebih dahulu tentang ilmu Fiqih atau Ushul Fiqih. Sebenarnya untuk menjawab pertanyaan ini jawabannya bisa berbeda tergantung kepada siapa pertanyaan itu dilontarkan. bagai mana pertanyaan itu dilontarkan kepada dua golongan manusia yaitu manusia yang awam dan orang yang khusus. Untuk itu sebelum kita menjawab mana yang lebih baik di pelajari tentang fiqih atau ushul fiqih maka kita harus tau terlebih dahulu tentang apa itu orang yang awam dan apa itu orang yang khusus. Awam dalam KBBI adalah “kebanyakan, biasa, tidak Istimewa, orang kebanyakan, orang biasa (bukan ahli, bukan rohaniawan)”. Yang mana bisa kita artikan bahwa orang awam dalam hal ini ialah orang yang biasa saja dalam pengetahuan agamanya yang ia tidak ahli dalam dua hal ini yaitu fiqih dan ushul fiqih. Dapat kita ketahui bahwa kebanyakan orang di Indonesia khususnya adalah termasuk orang yang awam. Bahkan sang penghapal...

BABAK BARU ISLAMOPHOBIA

   Tragedi Islamophobia seakan telah memasuki babak baru. Baru-baru ini dunia dihebohkan dengan berita penghinaan berbau SARA yang dilakukan oleh Presiden Perancis, Emmanuel Macron terhadap agama Islam. Dilansir dari sejumlah sumber, kasus ini bermula dari adanya seorang guru yang mengalami kejadian yang tragis. Guru tersebut kepalanya dipenggal karena telah menunjukkan kartun Nabi Muhammad di kelas tempat dia mengajar. Melihat hal tersebut, Macron mengutarakan pendapatnya tentang kebebasan bahwa umat Muslim melakukan hal tersebut karena ingin mengincar kebebasan berekspresi manusia.         Bahkan ia mengeluarkan berbagai statement yang sentiment terhadap Islam sehingga memicu kontroversi dan pemboikotan dari berbagai pihak, termasuk berbagai kalangan dari lintas agama dan negara ikut memboikot Perancis. Padahal bila ditelusuri lebih dalam, apa yang telah ia lakukan tersebut sangat jauh bertolak belakang dari apa yang ia inginkan yaitu kebebasan berek...

QANUN ACEH NO 11 TAHUN 2018 TENTANG LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH HANYA SEBAGAI PAJANGAN KEPADA PUBLIK

BANDA ACEH-Political Club : JUMADIN sebagai pemerhati sejauh ini melihat masih ada lembaga keuangan yang beroperasi di Aceh yang belum mengkorversi ke Syariah ini tentunya suatu tindakan yanh melecehkan draft Qanun Aceh No. 11 tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah yang telah di putuskan pada rapat paripurna antara Legislatif Dewan Perwakilan Rakyat Aceh dan Eksekutif Gubernur Aceh pada pasal dua poin pertama disebutkan lembaga keuangan yang beroperasi di Aceh harus berdasarkan prinsip syariah dan poin kedua disebutkan aqad keuangan di Aceh menggunakan prinsip Syariah. Yang dikeluarkan pada tanggal 31 Desember 2018 M. Atau 23 rabiul akhir 1440 H yang ditetapkan di Banda Aceh Yang ditanda tangani oleh sekretaris daerah Aceh Bapak Dermawan dan PLT. Gubernur Aceh Bapak Nova Iriansyah. Jika menelaah lebih dalam tentang isj Draft Qanun Aceh No. 11 tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah maka sangat jelas dijelaskan didalam Undang-Undang Nomor 21 tahun 2008 No. 94, tamba...

MEMBACA ARAH PARTAI POLITIK DI ACEH

Penulis Munawwar Aceh merupakan salah satu daerah provinsi dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diberikan status Istimewa dan juga khusus. Sebutan sebagai Daerah Istimewa Aceh diberikan oleh Presiden pertama Republik Indonesia, Ir. Soekarno pada tahun 1959 melalui Misi Perdana Menteri Hardi. Misi tersebut bermakna negara mengakui keistimewaan Aceh dalam tiga hal, yaitu ; bidang agama, pendidikan, dan adat istiadat.   Misi itu, hanya berbentuk maklumat saja, bukan dalam bentuk Undang-Undang. Empat puluh tahun kemudian, keistimewaan Aceh diperkuat dengan Undang-Undang sebagai dasar hukum yang lebih sempurna, yakni dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Daerah Istimewa Aceh. Dengan Undang-Undang ini, keistimewaan daerah Aceh diperluas menjadi empat bidang, yang meliputi bidang agama, bidang agama, pendidikan, adat istiadat dan peningkatan peran ulama. Sedangkan kekhususan daerah Istimewa Aceh, semula...