BANDA ACEH-Political Club : JUMADIN sebagai pemerhati sejauh ini melihat masih ada lembaga keuangan yang beroperasi di Aceh yang belum mengkorversi ke Syariah ini tentunya suatu tindakan yanh melecehkan draft Qanun Aceh No. 11 tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah yang telah di putuskan pada rapat paripurna antara Legislatif Dewan Perwakilan Rakyat Aceh dan Eksekutif Gubernur Aceh pada pasal dua poin pertama disebutkan lembaga keuangan yang beroperasi di Aceh harus berdasarkan prinsip syariah dan poin kedua disebutkan aqad keuangan di Aceh menggunakan prinsip Syariah. Yang dikeluarkan pada tanggal 31 Desember 2018 M. Atau 23 rabiul akhir 1440 H yang ditetapkan di Banda Aceh Yang ditanda tangani oleh sekretaris daerah Aceh Bapak Dermawan dan PLT. Gubernur Aceh Bapak Nova Iriansyah. Jika menelaah lebih dalam tentang isj Draft Qanun Aceh No. 11 tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah maka sangat jelas dijelaskan didalam Undang-Undang Nomor 21 tahun 2008 No. 94, tamba...
Situs Resmi Political Club, Analysis, Kritis, dan Berpikir Politis