Langsung ke konten utama

FORKIM; Mencium Aroma Korupsi Dihelatnya Rapat Paripurna Mendadak DPRD Kota Bekasi

Bekasi - Mulyadi Koordinator Forum Komunikasi Intelektual Muda (Forkim) Kota Bekasi, menyampaikan proses penyusunan dan pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) adalah sektor paling rawan untuk dikorupsi. Proses ini seakan menjadi lahan basah untuk dikorupsi termasuk di Kota Bekasi.

Menurutnya tugas para legislator adalah menjadi perwakilan masyarakat untuk menyampaikan pokok-pokok pikiran kepada esekutif dalam mempersiapkan rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah sudah sepatutnya dijalankan secara wajar.

Ia pun meminta kepada anggota DPRD untuk fokus bekerja dalam menjalankan tugasnya salah satunya sebagai pengawas Pemerintah dengan menanggapi berbagai permasalahan di Kota Bekasi, saat ini tugas DPRD cenderung asyik menyampaikannya kepada media massa ketimbang membawanya ke dalam Rapat-rapat DPRD. Berdasarkan hal itu kami menilai bahwa DPRD Kota Bekasi menjadi Lembaga yang tidak bisa menghasilkan sesuatu yang berkualitas karena produknya buruk semua.
Lanjutnya aroma tersebut diperoleh melalui pengamatan mendadaknya agenda rapat Paripurna. Mendadaknya rapat itu seolah-olah menujukkan ada sesuatu yang ditutup-tutupi atau adanya persekongkolan.

Mulyadi juga menyinggung persoalan pokok-pokok pikiran (pokir) anggota DPRD “Anggota Legislatif dalam kebijakan pokir seharusnya itu berpikir dulu kan tidak boleh tidak berpikir, apalagi sekarang dibayar khusus ada uang pokok pikiran, memang seperti itu agak aneh pada kebijakan Pokir Anggota DPRD. Sebagian besar masyarakat tidak banyak tahu perihal Pokir. Sebab, yang diketahui selama ini oleh masyarakat hanya masa reses, dimana para Anggota Dewan bekerja di luar gedung parlemen dengan menjumpai konstituen di daerah pemilihannya (Dapil) guna menyerap aspirasi masyarakat. Dulu, hal tersebut dikenal dengan istilah dana aspirasi,” ujar Mulyadi.

Dalam perkembangannya, sambung Mulyadi, memang masa Reses ini menjadi dasar dalam pembentukan pokir di daerah. Di mana, kebijakan itu disalurkan dalam bentuk dana yang disebut sebagai dana Pokir sebagai bentuk perhatian Anggota DPRD kepada konstituennya dalam rangka percepatan pembangunan sekaligus menjaring aspirasi di masing-masing Dapilnya.

“Jika diulas secara komprehensif, dalam kerangka normanya istilah pokir ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Dimana, menurut Pasal 55 huruf (a) PP Nomor 16 Tahun 2010 tersebut menjelaskan bahwa salah satu tugas Badan Anggaran DPRD adalah memberikan saran dan pendapat berupa pokok-pokok pikiran DPRD kepada Kepala Daerah dalam mempersiapkan rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah paling lambat 5 (lima) bulan sebelum ditetapkannya APBD,” terangnya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Ekofilosofi Deforestasi: Tinjauan Sosial dan Lingkungan di Kota dan Kabupaten Bima

  Oleh: Muhammad Muhajir Ansar & Muhammad Rahul Mulyanto* Deforestasi merupakan kondisi luas hutan yang mengalami penurunan akibat adanya konvensi hutan lahan untuk pemukiman, pertanian, infrastruktur, perkebunan, dan pertambangan. Perubahan lahan hutan menjadi lahan non hutan dapat menyebabkan pemanasan global, longsor, banjir, dan bencana alam lainnya karena akibat dari kebakaran hutan, dan penebangan kayu yang berlebihan. Deforestasi sangat berkaitan dengan penebangan atau pembalakan liar yang dapat mengancam seluruh makhluk hidup, baik hewan maupun manusia. Kota Bima dan Kabupaten Bima, yang terletak di Provinsi Nusa Tenggara Barat, memiliki kekayaan alam berupa hutan yang penting bagi ekosistem lokal, dan masyarakat sekitarnya. Namun, alih-alih untuk menjaga kekayaan alamnya, wilayah sedang menghadapi ancaman deforestasi yang sangat signifikan. Perubahan lahan hutan di Bima telah berdampak pada berbagai aspek, seperti, lingkungan, ekonomi, dan kehidupan masyarakat, terutam...

Penindasan Tidak Akan Berakhir

  Oleh: Muhammad Rahul Mulyanto* Penindasan bukan bagian dari fenomena baru dalam sejarah umat manusia. Penindasan terjadi sudah berabad-abad yang lalu, dan akan tetap terus ada jika manusia masih menjadi penghuni bumi. Meskipun berbagai macam upaya yang terealisasi untuk melawan, mengakhiri, atau mengurangi praktik penindasan, kenyataannya bentuk-bentuk penindasan masih dirasakan oleh manusia hingga dewasa ini. Mengapa demikian? Karena sistem politik, sosial, ekonomi, dan budaya justru mendorong bahkan menerapkan praktik-praktik yang menindas tanpa sadar ataupun tidak. Saya akan mengawali pada sistem politik, sistem politik dari masa pra-revolusi perancis, pasca revolusi prancis, hingga saat ini sistem politik menjadi bagian paling penting pada penerapan praktik penindasan yang dilakukan oleh elit-elit birokrat pada masyarakat. Kebijakan-kebijakan politik dibentuk atas kesepakatan mereka-mereka saja tanpa melibatkan masyarakat yang lebih mengetahui apa yang dibutuhkan oleh masyara...

HUBUNGAN ANTARA AGAMA DAN FILSAFA

Filsafat Pendahuluan Ketika membahas hubungan antara filsafat dan agama, menarik untuk menelusuri bagaimana menemukan titik temu antara keduanya. Alasannya adalah, meskipun agama dan filsafat berangkat dari titik pijakan yang berbeda agama didasarkan pada keyakinan, sementara filsafat dimulai dari keraguan dan pertanyaan keduanya memiliki tujuan yang sama, yaitu mencari kebenaran. Keraguan dan pertanyaan yang menjadi ciri khas filsafat tampak berlawanan dengan keyakinan agama, namun kedua pendekatan ini berfungsi sebagai alat untuk mencapai pemahaman yang lebih dalam tentang kebenaran. Perbedaan landasan inilah yang menyebabkan perkembangan filsafat dan agama sering kali berjalan secara terpisah dan tidak saling berinteraksi dalam pemikiran modern umat Islam. Namun, baik dalam acuan normatif Islam, seperti al-Quran, maupun dalam beberapa episode sejarah klasik umat Islam, terdapat indikasi bahwa situasinya berbeda dari kecenderungan te...