BABAK BARU ISLAMOPHOBIA



   Tragedi Islamophobia seakan telah memasuki babak baru. Baru-baru ini dunia dihebohkan dengan berita penghinaan berbau SARA yang dilakukan oleh Presiden Perancis, Emmanuel Macron terhadap agama Islam. Dilansir dari sejumlah sumber, kasus ini bermula dari adanya seorang guru yang mengalami kejadian yang tragis. Guru tersebut kepalanya dipenggal karena telah menunjukkan kartun Nabi Muhammad di kelas tempat dia mengajar. Melihat hal tersebut, Macron mengutarakan pendapatnya tentang kebebasan bahwa umat Muslim melakukan hal tersebut karena ingin mengincar kebebasan berekspresi manusia. 
 
    Bahkan ia mengeluarkan berbagai statement yang sentiment terhadap Islam sehingga memicu kontroversi dan pemboikotan dari berbagai pihak, termasuk berbagai kalangan dari lintas agama dan negara ikut memboikot Perancis. Padahal bila ditelusuri lebih dalam, apa yang telah ia lakukan tersebut sangat jauh bertolak belakang dari apa yang ia inginkan yaitu kebebasan berekspresi. Disaat ia bisa memberikan penyembuhan dan menyangkal ruang bagi para ekstremis, ia malah menciptakan polarisasi dan marginalisasi yang lebih lanjut akan berdampak ke arah radikalisasi. 
      
   Sehingga dalam politik global dengan kejadian tersebut sehingga membuat banyak pemimpin negara membuat pernyataan untuk melakukan pemboikotan produk dari negara prancis. langkah ini dilakukan oleh sebagian pemimpin negara di timur tengah bahkan dunia, hingga jika ditinjau dari perspektif Al Quran dan hadits, ini jelas suatu penistaan karena Nabi Muhammad saw. adalah sosok figur yang di agungkan dalam Islam mengingat beliau adalah sosok nabi dan rasul terakhir dan juga sosok yang menyempurnakan agama Allah. Secara eksplisit, Allah swt. berfirman yang artinya: 
 
Sesungguhnya (terhadap) orang-orang yang menyakiti Allah dan Rasul-Nya, Allah akan melaknatnya di dunia dan di akhirat, dan menyediakan azab yang menghinakan bagi mereka. (QS. Al Ahzab : 57)

    Bahwa sesungguhnya apa yang di lakukan oleh Presiden Perancis membuat umat islam di dunia terluka dengan pernyataan tersebut, bukan cuma satu kasus ini saja akan tetapi sudah banyak kasus yang menyudutkan kaum muslim, sehingga membuat penulis bertanya-tanya masalah tersebut. Mengapa hingga saat ini dikriminasi terhadap kaum Muslim masih sering terjadi khususnya di negara – negara Barat? Jika kita telusuri lebih dalam, tragedi Islamophobia dan terorisme anti-Muslim muncul dari anggapan bahwa Muslim bukanlah bagian dari Barat. Padahal secara historical, banyak sekali kontribusi umat Islam untuk pembangunan negara – negara Barat dan hal tersebut perlu diketahui untuk melawan kebohongan bahwa Muslim bukan bagian dari Barat. Menurut Edward E.Curtis, tindakan – tindakan yang dilakukan sebagai bentuk kebencian terhadap umat Islam itu dibangun diatas semacam taktik ‘melupakan’, sebuah penghapusan sejarah. 
 
    Penghapusan sejarah ini dapat dilihat dalam ideologi Andres Breivik seorang teroris Norwegia yang telah membunuh 77 orang pada tahun 2011 dan Brent Tarrant yang membunuh 50 Muslim di Selandia Baru. Penghapusan sejarah ini adalah hasil dari asumsi bahwa umat Islam asing bagi Barat. Pelupaan seperti itu mengarah pada kegilaan yang sama yang mengilhami Don Quixote untuk bertarung dengan kincir angin ( yang dia bayangkan sebagai sosok raksasa ) di era Spanyol Katolik pasca-Reconquista, dimana semua orang bersumpah bahwa pengaruh Yahudi dan Muslim telah dihilangkan.

   Umat Muslim telah menjadi bagian dari sejarah Barat bahkan sejak 711 Masehi, ketika umat Islam dibawah komando Thariq bin Ziyad ( Taric el Tuerto ) berhasil menakhlukkan wilayah Andalusia. Memang benar pada awalnya tentara yang dipimpin Muslim terkadang menyerang tentara yang dipimpin Kristen di Eropa pada abad pertengahan tetapi mereka dengan sengaja menghilangkan fakta bahwa orang Muslim akan ikut berjuang bersama militer Kristen Eropa. Pada beberapa kejadian, militer Muslim dan Kristen saling berkerjasama. Contohnya pada periode Taifa dari sejarah Spanyol dari abad 11 hingga 13 ketika ada beberapa kerajaan kecil bersaing memperebutkan kontrol politik atas Semenanjung Iberia dan juga Kekaisaran Ottoman melalui laksamana Utsmani Khairuddin Barbarossa yang membantu Raja Prancis Francois mengepung pasukan Kaisar Romawi Suci Charles V di Nice.

   Bukan hanya dibidang militer, kontribusi besar umat Islam lainnya ada di bidang optik, farmakologi, kimia, kedokteran, angka dan lainnya. Peneliti medis Al-Razi ( Rhazes ) dan Ibnu Sina ( Avicenna ) menulis karya berjudul The Book of Healing yang sampai saat ini menjadi buku acuan di bidang kedokteran dan medis.Teologi Kristen abad pertengahan lahir dari karya – karya teologi Muslim seperti Al-Farabi, Avicenna dan Ibn Rusyd. Sejak abad 9, orang – orang Eropa Utara berdatangan untuk membaca ratusan karya karangan ilmuwan Muslim di perpustakaan besar seperti di Cordoba. Hingga abad ke 20 umat Muslim masih memberikan kontribusi dalam dunia Barat. Sebut saja nama – nama seperti Zinedine Zidane, Muhammad Ali, Kareem Abdul Jabbar, Ahmad Jamal dan lainnya. Hal – hal seperti itu penting untuk disuarakan kembali untuk melawan kebohongan dan propaganda bahwa Muslim bukanlah bagian dari Barat.

   Berbicara tentang HAM secara universal, hak atas perlindungan terhadap diskriminasi dijamin dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia. Lebih lanjut, dalam International Covenant on Civil and Political Rights pada pasal 20 disebutksan secara tegas pelarangan atas propaganda perang serta tindakan yang menganjurkan kebencian atas dasar kebangsaan, ras atau agama yang merupakan hasutan untuk melakukan diskriminasi, kekerasan atau permusuhan.
 
    Dari penjelasan diatas jelas menunjukkan bahwa apa yang dilakukan oleh Emmanuel Macron adalah sebuah tindak kejahatan berbau SARA karena secara sentiment telah melakukan penghinaan terhadap agama. Sangat disayangkan sekali bahwa ia telah memilih untuk mendorong Islamophobia dengan menyerang Islam dari pada teroris yang melakukan kekerasan baik itu atas dasar agama, supremasi kulit putih atau ideologi Nazi.



*)Penulis: Muhammad Shaffri, 
Mahasiswa jurusan Hukum Tata Negara 
Fakultas Syariah dan Hukum
Universitas Islam Negeri Arraniry

Posting Komentar

0 Komentar