Transparansi Pemberantasan Korupsi Di Indonesia

Indonesia adalah Negara kepulauan yang terkenal dengan kekayaan alamnya dari pulau sabang sampai merauke, Indonesia juga terkenal dengan Negara hukum sebagaimana telah diamanatkan dalam konstitusi pasal 1 ayat 3 UUD Negara Republik Indonesia pada tahun 1945 dengan berbagai kekayaan produk hukum nya yang mengatur seluruh masyarakat yang ada di daerah Indonesia.

 
Pada masa pemerintahan Jokowi-Ma’ruf Amin,banyak sekali terdapat perubahan dan produk hukum baru dari produk hukum yang terkecil sampai terbesar, dan salah satunya adalah produk hukum KPK yang terbaru yaitu Undang-undang nomor 19 tahun 2019 tentang perubahan kedua atas undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang komisi Pemberantasan Tindak pidana korupsi.Yang diharapkan oleh pemerintah atas perubahan ini terselenggaranya lembaga yang bisa memberantas korupsi dengan transparansi nya,namun setelah terjadinya perubahan, OTT (operasi tangkap tangan) sudah jarang terjadi, tidak seperti dulu. hal ini disebabkan karena sekarang pemeriksaan dilakukan secara bertahap, sehingga sebelum diperiksa pihak yang bersangkutan akan mengetahui nya terlebih dahulu.

Lalu! apakah kita menyadari, bahwa Keadaan Negara kita tidak seperti yang kita lihat sekarang? masalah semakin menggejola di dalam pemerintahan, dimana pemerintah kita mulai memikirkan kelompoknya sendiri dan tidak mengutamakan kebutuhan rakyat. Di Indonesia sekarang banyak terjadi korupsi, dimana kelompok atas lebih mementingkan dirinya sendiri. mulai dari pemerintah kelas atas, Gubernur, Bupati, Camat, bahkan sampai ketua kelurahan melakukan korupsi. Para penegak hukum yang seharusnya memelopri agenda pemberantasan korupsi, justru terjebak dalam praktik korupsi sendiri.

Sama halnya seperti yang terjadi di Indonesia sekarang, Lagi-lagi kasus korupsi yang terjadi di sebabkan karena kerakusan para pejabat. banyak petinggi di daerah tersebut melakukan korupsi hanya untuk memenuhi kebutuhan nya sendiri tanpa memikirkan nasib rakyat kelas bawah.

Kasus ini terjadi karena adanya kesempatan, lalu kenapa adanya kesempatan? Berarti ada hukum yang tidak fleksibel atau tidak bagus, sehingga ada kesempatan untuk para koruptor Bahkan sampai saat ini, masih banyak kasus korupsi yang belum terselesaikan.

Contohnya, Harun Masiku sampai saat ini belum diketahui keberadaannya yang seharusnya sekarang dia harus menerima resiko akibat perbuatannya tersebut, namun yang seperti saya sampaikan tadi bahwa hukum yang tidak fleksibel membuatnya seperti hilang ditelan bumi.

Kasus yang membuatnya harus ditangkap KPK adalah dugaan suap, Harun menghilang sejak OTT berlangsung. keberadaan titik terakhir Harun di sekitar perguruan tinggi ilmu kepolisian,yang diselidiki oleh tim penyidik KPK.

Selain Harun,ternyata masih ada lagi politikus PDIP yang masih hilang hingga kini. dia adalah Ali Fahmi atau lebih dikenal Ali Habsyi, ia juga tersangkut kasus suap, namun kasus suap yang menimpa nya adalah kasus suap pengadaan satelit di badan keamanan laut.pada akhir januari 2017, Ali fahmi diperiksa di KPK namun sejak saat itu dia menghilang, tidak pernah hadir bersaksi di persidangan.

Melihat dari segi study komperatif membandingkan kasus korupsi di Indonesia dengan kasus korupsi yang terjadi di luar negeri. Di Indonesia para pelaku korupsi lebih tepatnya dibilang koruptor menggunakan kekuasaan politik untuk memperkaya diri yang kemudian setelah tertangkap,”tikus-tikus korup” itu dengan berbagai dalih berusaha mengelak dari dakwaan. Selain itu perkara yang ditangani KPK didominasi oleh sektor insfrasuktur yaitu pengadaan barang dan jasa. Sektor ini dinilai memiliki komposisi anggaran dalam jumlah sangat besar.

Oleh karena itu, seperti paparan diatas saya memberikan solusi adanya yudicial review terhadap undang-undang nomor 19 tahun 2019 tentang perubahan, kedua atas undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang komisi pemberantasan tindak pidana korupsi. sehingga diharapkan akan adanya hukum yang progresif sehingga bisa menciptakan hukum yang telah didambakan untuk keberlangsungan tindakan hukum yang baik, cepat, sehingga tercapai apa yang telah di cita-citakan oleh masyarakat dan Negara Indonesia.

*) Penulis: Silva
Mahasiswi Hukum Tata Negara, UIN Ar-Raniry

Posting Komentar

0 Komentar