Langsung ke konten utama

Fanatisme Beragama di Aceh

Aceh merupakan salah satu daerah yang diberikan otonomi khusus untuk mengatur daerahnya, hal ini memberikan peluang bagi pemerintah Aceh untuk menerapkan sistem pemerintah sesuai dengan syariat Islam, mulai dari mengatur urusan ekonomi, hukum, sosial, budaya dan sebagainya. Akibatnya beberapa pihak berpendapat bahwasannya Aceh sangat fanatik akan agama Islam. Karena faktor itulah banyak yang mengaitkan kejadian pembongkaran gereja secara paksa di Aceh singkil itu karena sikap fanatik akan agama Islam.

Pembongkaran gereja secara paksa di aceh singkil dilatar belakangi karena gereja yang didirikan di Aceh singkil itu tanpa adanya surat izin mendirikan bangunan dari pemerintah setempat. Kalau kita liat di dalam peraturan Gubernur Aceh Nomor 25 Tahun 2007 tentang Pedoman Pendirian Rumah Ibadah di Aceh syarat utama yang harus diajukan untuk membangun rumah ibadah harus menyertakan daftar nama dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) pengguna rumah ibadah paling sedikit 150 orang, adanya dukungan dari pemerintah setempat paling sedikit 120 orang yang disahkan oleh Lurah/Geuchik setempat, serta mendapat rekomendasi tertulis dari kantor departemen agama kabupaten/kota dan forum kerukunan umat beragama kabupaten/kota.

Sedangkan jumlah pengguna rumah ibadah tepatnya di desa siompin kecamatan suroh telah memadai, yakni 525 jiwa. Sementara berdasarkan peraturan Gubernur syarat minimal pendirian rumah ibadah ketika daftar nama KTP pemeluk agama mencapai minimal 150 jiwa. Mengenai surat pemberian izin pimpinan gereja Aceh singkil mengatakan kalau sebelum mendirikan gereja mereka sudah mengajukan surat izin pembangunan ke kepala desa, camat, kantor urusan agama dan forum kerukunan umat beragama, tapi tidak ada kejelasan tentang surat pemberian izin untuk mendirikan gereja.

Berdasarkan Pasal 127 undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh. Pemeritah Aceh mempunyai tanggung jawab atas penyelenggaraan pelaksanaan syariat Islam serta menjamin kebebasan, membina kerukunan, menghormati nilai-nilai agama yang dianut oleh umat beragama dan melindungi sesama umat beragama untuk mejalankan ibadah sesuai dengan agama yang dianutnya. Kasus pembongkaran gereja secara paksa di Aceh singkil itu berbanding terbalik dengan undang-undang tersebut yang mana tidak memberikan kebebasan beragama bagi kaum minoritas. Kalau kita berpedoman pada undang-undang tersebut pemerintah Aceh seharusnya memberikan kebebasan beragama bagi kaum non muslim yang tentunya kebebasan yang diberikan tersebut tidak bertentangan dengan aturan-aturan yang telah dibatasi oleh syariat Islam.

Penyebab lainnya kenapa Aceh dikatakan sangat fanatik akan agama Islam itu dapat dilihat dari kebiasaan masyarakat Aceh yang menghukum si pelanggar syariat dengan disiram air kotoran, dipukuli, hingga diberi label dengan kata-kata sesat karena berbeda pemahaman dengan mereka. Sebagian masyarakat Aceh menganggap bentuk hukuman yang demikian merupakan bentuk sangsi yang sesuai dengan kebiasaan, adat istiadat dan budaya orang Aceh sendiri yang sangat kental akan nilai-nilai keislaman yang diwariskan secara turun-temurun. Orang Aceh menganggap melanggar syariat Islam sama dengan melanggar adat dan norma yang berlaku di dalam masyarakat. Padahal budaya Aceh itu diadopsi dari nilai dan norma syariat Islam yang harusnya menghormati nilai-nilai kemanusiaan dan anti akan kekerasan. 

Mengedepankan cara dan mekanisme yang terhormat serta mencegah tindakan kekerasan massa sebagai salah satu arternatif dalam menghukum bagi si pelanggar syariat Islam di Aceh agar kasus-kasus tersebut tidak terjadi lagi karena diakibatkan oleh faktor kesalah pahaman.



*) Penulis: Siti Rafizah
Mahasiswa Hukum Tata Negara Syari'ah UIN Ar-Raniry

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Ekofilosofi Deforestasi: Tinjauan Sosial dan Lingkungan di Kota dan Kabupaten Bima

  Oleh: Muhammad Muhajir Ansar & Muhammad Rahul Mulyanto* Deforestasi merupakan kondisi luas hutan yang mengalami penurunan akibat adanya konvensi hutan lahan untuk pemukiman, pertanian, infrastruktur, perkebunan, dan pertambangan. Perubahan lahan hutan menjadi lahan non hutan dapat menyebabkan pemanasan global, longsor, banjir, dan bencana alam lainnya karena akibat dari kebakaran hutan, dan penebangan kayu yang berlebihan. Deforestasi sangat berkaitan dengan penebangan atau pembalakan liar yang dapat mengancam seluruh makhluk hidup, baik hewan maupun manusia. Kota Bima dan Kabupaten Bima, yang terletak di Provinsi Nusa Tenggara Barat, memiliki kekayaan alam berupa hutan yang penting bagi ekosistem lokal, dan masyarakat sekitarnya. Namun, alih-alih untuk menjaga kekayaan alamnya, wilayah sedang menghadapi ancaman deforestasi yang sangat signifikan. Perubahan lahan hutan di Bima telah berdampak pada berbagai aspek, seperti, lingkungan, ekonomi, dan kehidupan masyarakat, terutam...

Penindasan Tidak Akan Berakhir

  Oleh: Muhammad Rahul Mulyanto* Penindasan bukan bagian dari fenomena baru dalam sejarah umat manusia. Penindasan terjadi sudah berabad-abad yang lalu, dan akan tetap terus ada jika manusia masih menjadi penghuni bumi. Meskipun berbagai macam upaya yang terealisasi untuk melawan, mengakhiri, atau mengurangi praktik penindasan, kenyataannya bentuk-bentuk penindasan masih dirasakan oleh manusia hingga dewasa ini. Mengapa demikian? Karena sistem politik, sosial, ekonomi, dan budaya justru mendorong bahkan menerapkan praktik-praktik yang menindas tanpa sadar ataupun tidak. Saya akan mengawali pada sistem politik, sistem politik dari masa pra-revolusi perancis, pasca revolusi prancis, hingga saat ini sistem politik menjadi bagian paling penting pada penerapan praktik penindasan yang dilakukan oleh elit-elit birokrat pada masyarakat. Kebijakan-kebijakan politik dibentuk atas kesepakatan mereka-mereka saja tanpa melibatkan masyarakat yang lebih mengetahui apa yang dibutuhkan oleh masyara...

Duek Pakat Perdamaian: Generasi Muda Aceh Perkuat Silaturahmi Lintas Iman

Jantho, Aceh Besar -  Generasi muda Aceh dari berbagai latar belakang, lintas agama dan suku berkumpul dalam kegiatan Duek Pakat Perdamaian: Menjalin Silaturahmi Lintas Iman pada 26–27 April 2025 di Jantho Baru, Kabupaten Aceh Besar. Acara yang diinisiasi oleh Peace Generation Aceh ini bertujuan memperkuat kepemimpinan damai anak muda melalui dialog lintas iman, edukasi nilai-nilai perdamaian, serta simulasi manajemen konflik. “Melalui kegiatan ini, kami ingin menumbuhkan generasi muda yang menjadi motor penggerak masyarakat yang lebih adil, inklusif, dan damai,” ujar Teuku Avicenna Al Maududdy, Koordinator Umum Peace Generation Aceh. Kegiatan dua hari ini diisi dengan berbagai sesi, seperti refleksi 12 nilai dasar perdamaian, scriptural reasoning (dialog lintas iman berbasis kitab suci), hingga ruang refleksi malam untuk memperkuat solidaritas dan ruang kemerdekaan berpendapat antar peserta. Acara ditutup dengan sesi saling memaafkan untuk mempererat rasa kebersamaan. Ti...