Langsung ke konten utama

APA KABAR KEBEBASAN BERPENDAPAT DI INDONESIA

Kebebasann berpendapat atau freedom of speech merupakan salah satu ciri-ciri diterapkan nya sistem demokrasi. Sesuai konstitusi, kebebasan berpendapat dan menyampaikan informasi sudah dijamin dan dilindungi di berbagai instrument hukum baik itu secara Internasional atau pun dalam konstitusi Indonesia. hak kebebasan Konstitusi Indonesia tertuang pada pasal 28E ayat (3) UUD 1945 yang berbunyi “Setiap Orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat”. lalu pada Pasal 14 UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.  

Sedangkan kebebasan berpendapat dalam prespektif Islam dan pemikiran Politik Islam, para ulama memahaminya sebagai salah satu dari tiga dimensi penting dari kebebasan. sementara kebebasan itu adalah hak manusiawi dan hak makhluk, bahkan sang pencipta menyilahkan manusia berimam maupun tidak beriman, sebab ini adalah pangkal sebuah kebebasan. Kebebasan pada manusia dipandang sebagai sesuatu yang melekat pada manusia itu sendiri. Menurut Mohammad Abdullah melihat atau menilai kebebasan sebagai sesuatu yang sakral dan transsendental, sebagai sesuatu yang suci dan melekat dengan fitrah kemanusiaan, manusia bebas walaupun terbatas. Dan Abdullah mengatakan Kebebasan itu sesuatu yang tinggi.

Namun sayang nya yang tampak adalah das sein-nya tak sejalan dengan das sollen-nya. Artinya kenyataan sesungguhnya, tak seperti bunyi Undang-Undangnya. Di Indonesia sendiri rasanya freedom of speech sudah ditahap ktiris. Karena faktanya, kenyataan pahit yang harus dilewati oleh masyarakat Indonesia adalah masih banyaknya penyimpangan hak kebebasan berpendapat oleh sekelompok orang ataupun elit politik . Miris nya Indonesia sudah terbebas dari kolonialisme namun kebebasan berpendapat saat ini justru dituduh menjadi sumber kekacauan, lalu ketika berpendapat dianggap seolah sebagai penjahat. Padahal sudah ditegaskan didalam Undang-Undang bahwa kebebasan berpendapat adalah hak setiap warga negara dalam menyampaikan pendapat nya.

Hadirnya berbagai masalah atas hak kebebasan berpendapat ini seringkali bermunculan dan dipastikan berujung kepada keributan-keributan ditengah masyarakat. Contohnya yang baru terjadi beberapa waktu lalu, mengenai demo tolak Omnibus Law Undang-undang cipta kerja yang digelar oleh mahasiswa dan para buruh. Beribu aktivis dan teman-teman mahasiswa diberbagai daerah yang ditangkap lalu ditahan oleh aparat kepolisian. Seperti yang dialami oleh Amih iskandar seorang mahasiswa asal Palembang, yang awal mula kejadianya ketika Amir mendekati aparat kepolisian karena hendak mempertanyakan maksud aparat yang telah melakukan sweeping terhadap massa. Namun bukan jawaban baik yang diterima oleh Amir tetapi penangkapan dan penetapan ia sebagai tersangka oleh pihak kepolisian padahal saat itu juga Amir tidak melakukan hal yang membahayakan atau mencoba melawan aparat. Lalu pada pertengahan Agustus 2020, dunia maya ramai dengan kabar peretasan terhadap akun twitter milik Pandu Riono yaitu seorang juru wabbah UI. Diketahui selama ini Pandu rajin mengkritik pemerintah dalam penanganan Covid-19.

Menyikapi tindakan pemerintah dan aparat yang semena-mena terhadap masyarakat yang akan menyampaikan aspirasinya, bahwa pemerintah harus melibatkan masyarakat dalam proses demokrasi, maka ketika masyarakat mengkritik pemerintah seharusnya tidak terjadi hal yang dapat membahayakan masyarakat itu sendiri dan aparat kepolisian juga seharusnya menjadi pelindung dan pengayom bagi masyarakat. Karena lagi-lagi masalah tentang hak kebebasan berpendapat atau freedom speech sudah ditegaskan dalam UUD bahwa menyampaikan pendapat ditempat umum adalah bagian dari semangat demokrasi dan dijamin oleh konstitusi.

Ketika membahas freedom speech ini sebenarnya masih banyak hal menarik yang bisa di bahas namun daftarnya akan terlalu panjang apabila semua dituliskan. Namun, paling tidak 2 hal itu bisa menjadi gambaran betapa seringnya praktik ini diselewengkan dan bisa kita sebut sebagai pembungkaman suara kritis. Kondisi penangkapan serta pembungkaman secara semena-mena yang telah dilakukan akhir-akhir ini menunjukan adanya ancaman terhadap kebebasan berpendapat dan bereskpresi yang merupakan salah satu cita-cita reformasi, amanat konstitusi dan bagian dari semangat demokrasi. Seperti yang dikatakan oleh Bung Hatta bahwa kemerdekaan Indonesia bisa abadi lewat demokrasi. Maka harusnya pemerintah Indonesia bisa memahami makna yang dicetuskan oleh Bung Hatta, bertujuan agar Indonesia lebih kondusif, makmur dan sentosa.

*Penulis: Afifah Fauziah
Mahasiswi Hukum Tata Negara
Universitas Islam Negeri Ar-raniry


Komentar

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Ekofilosofi Deforestasi: Tinjauan Sosial dan Lingkungan di Kota dan Kabupaten Bima

  Oleh: Muhammad Muhajir Ansar & Muhammad Rahul Mulyanto* Deforestasi merupakan kondisi luas hutan yang mengalami penurunan akibat adanya konvensi hutan lahan untuk pemukiman, pertanian, infrastruktur, perkebunan, dan pertambangan. Perubahan lahan hutan menjadi lahan non hutan dapat menyebabkan pemanasan global, longsor, banjir, dan bencana alam lainnya karena akibat dari kebakaran hutan, dan penebangan kayu yang berlebihan. Deforestasi sangat berkaitan dengan penebangan atau pembalakan liar yang dapat mengancam seluruh makhluk hidup, baik hewan maupun manusia. Kota Bima dan Kabupaten Bima, yang terletak di Provinsi Nusa Tenggara Barat, memiliki kekayaan alam berupa hutan yang penting bagi ekosistem lokal, dan masyarakat sekitarnya. Namun, alih-alih untuk menjaga kekayaan alamnya, wilayah sedang menghadapi ancaman deforestasi yang sangat signifikan. Perubahan lahan hutan di Bima telah berdampak pada berbagai aspek, seperti, lingkungan, ekonomi, dan kehidupan masyarakat, terutam...

Penindasan Tidak Akan Berakhir

  Oleh: Muhammad Rahul Mulyanto* Penindasan bukan bagian dari fenomena baru dalam sejarah umat manusia. Penindasan terjadi sudah berabad-abad yang lalu, dan akan tetap terus ada jika manusia masih menjadi penghuni bumi. Meskipun berbagai macam upaya yang terealisasi untuk melawan, mengakhiri, atau mengurangi praktik penindasan, kenyataannya bentuk-bentuk penindasan masih dirasakan oleh manusia hingga dewasa ini. Mengapa demikian? Karena sistem politik, sosial, ekonomi, dan budaya justru mendorong bahkan menerapkan praktik-praktik yang menindas tanpa sadar ataupun tidak. Saya akan mengawali pada sistem politik, sistem politik dari masa pra-revolusi perancis, pasca revolusi prancis, hingga saat ini sistem politik menjadi bagian paling penting pada penerapan praktik penindasan yang dilakukan oleh elit-elit birokrat pada masyarakat. Kebijakan-kebijakan politik dibentuk atas kesepakatan mereka-mereka saja tanpa melibatkan masyarakat yang lebih mengetahui apa yang dibutuhkan oleh masyara...

Duek Pakat Perdamaian: Generasi Muda Aceh Perkuat Silaturahmi Lintas Iman

Jantho, Aceh Besar -  Generasi muda Aceh dari berbagai latar belakang, lintas agama dan suku berkumpul dalam kegiatan Duek Pakat Perdamaian: Menjalin Silaturahmi Lintas Iman pada 26–27 April 2025 di Jantho Baru, Kabupaten Aceh Besar. Acara yang diinisiasi oleh Peace Generation Aceh ini bertujuan memperkuat kepemimpinan damai anak muda melalui dialog lintas iman, edukasi nilai-nilai perdamaian, serta simulasi manajemen konflik. “Melalui kegiatan ini, kami ingin menumbuhkan generasi muda yang menjadi motor penggerak masyarakat yang lebih adil, inklusif, dan damai,” ujar Teuku Avicenna Al Maududdy, Koordinator Umum Peace Generation Aceh. Kegiatan dua hari ini diisi dengan berbagai sesi, seperti refleksi 12 nilai dasar perdamaian, scriptural reasoning (dialog lintas iman berbasis kitab suci), hingga ruang refleksi malam untuk memperkuat solidaritas dan ruang kemerdekaan berpendapat antar peserta. Acara ditutup dengan sesi saling memaafkan untuk mempererat rasa kebersamaan. Ti...