Langsung ke konten utama

diskusi "Kek Milik Siapa?

Banda Aceh, (08/04/2017), Political club prodi Ilmu Politik Fakultas Ilmu Sosial Dan Politik Universitas Syiah Kuala, kembali melaksanakan diskusi rutin yang bertempat di ruang perpustakaan unsyiah , dengan mengangkat tema “Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), Miliki siapa?, tema ini belakangan ini menjadi hal yang sering di bahas oleh publik.
Oleh sebab itu perlu kiranya untuk dilakukan pengkajian secara komphenrensif, “Kawasan ekonomi Khusus merupakan hal yang sangat baik untuk meningkatkan perekonomian masyarakat Aceh terutama masyarakat Lhoksumawe, belum lagi dana otonomi khusus akan segera berakhir pada tahun 2027, oleh karenanya mengoptimkan kawasan Ekonomi Khusus dapat menjadi jalan keluar dari setiap keguduhan masyarakat Aceh di dalam menyingkapi berakhirnya dana otonomi khusus tersebut ungkap sahlawati selaku moderator”.
Namun persoalan yang muncul sekarang ini adalah dengan di keluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Kawasan Ekonomi Khusus Arun Lhoseumawe, dimana peran pemerintah pusat cukup sentral, dan peran pemerintah daerah cukup sedikit, padahal sudah seyogiannya, pemerintah daerah harus menjadi pihak yang memegang secara utuh untuk mengatur akan Kawasan Ekonomi Khusus ini, pemerintah Pusat hanya menjadi pihak pengawas saja, dan tidak memiliki wewenang sedikit pun di dalam KEK ini, padahal sejak lengsernya Soeharto dari kepresidenan maka Indonesia mengadopsi asas desentralisasi dimana pemerintah Daerah di berikan wewenang untuk mengatur sendiri akan urursan rumah tangganya.
“pemerintah Pusat harus bisa memposisikan diri, agar tidak melahirkan kegaduhan, yang semakin kacau, sikap seperti ini dapat memperkeruh keadaaan dan juga mengurangi kepercayaan masyarakat kepada pemerintah. Oleh sebab itu, sudah sepatutnya agar hal ini bisa di selesaikan dengan di kelurkan peraturan pemerintah yang baru, yang memberikan ataupun mengembalikan peran sentral pemerintah daerah untuk mengatur sendiri kawasan ekonomi Khusus ungkap munawwar.
Apalagi Kawasan Ekonomi Khusus merupakan milik masyarakat, dan pemerintah Aceh merupakan perpanjangan tangan dari masyarakat.oleh sebab itu pemerintah pusat harus lebih legowo dan juga harus memahami apa yang dinginkan oleh masyarakat, bukan memaksanakan kehendaknya.  



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Ekofilosofi Deforestasi: Tinjauan Sosial dan Lingkungan di Kota dan Kabupaten Bima

  Oleh: Muhammad Muhajir Ansar & Muhammad Rahul Mulyanto* Deforestasi merupakan kondisi luas hutan yang mengalami penurunan akibat adanya konvensi hutan lahan untuk pemukiman, pertanian, infrastruktur, perkebunan, dan pertambangan. Perubahan lahan hutan menjadi lahan non hutan dapat menyebabkan pemanasan global, longsor, banjir, dan bencana alam lainnya karena akibat dari kebakaran hutan, dan penebangan kayu yang berlebihan. Deforestasi sangat berkaitan dengan penebangan atau pembalakan liar yang dapat mengancam seluruh makhluk hidup, baik hewan maupun manusia. Kota Bima dan Kabupaten Bima, yang terletak di Provinsi Nusa Tenggara Barat, memiliki kekayaan alam berupa hutan yang penting bagi ekosistem lokal, dan masyarakat sekitarnya. Namun, alih-alih untuk menjaga kekayaan alamnya, wilayah sedang menghadapi ancaman deforestasi yang sangat signifikan. Perubahan lahan hutan di Bima telah berdampak pada berbagai aspek, seperti, lingkungan, ekonomi, dan kehidupan masyarakat, terutam...

Penindasan Tidak Akan Berakhir

  Oleh: Muhammad Rahul Mulyanto* Penindasan bukan bagian dari fenomena baru dalam sejarah umat manusia. Penindasan terjadi sudah berabad-abad yang lalu, dan akan tetap terus ada jika manusia masih menjadi penghuni bumi. Meskipun berbagai macam upaya yang terealisasi untuk melawan, mengakhiri, atau mengurangi praktik penindasan, kenyataannya bentuk-bentuk penindasan masih dirasakan oleh manusia hingga dewasa ini. Mengapa demikian? Karena sistem politik, sosial, ekonomi, dan budaya justru mendorong bahkan menerapkan praktik-praktik yang menindas tanpa sadar ataupun tidak. Saya akan mengawali pada sistem politik, sistem politik dari masa pra-revolusi perancis, pasca revolusi prancis, hingga saat ini sistem politik menjadi bagian paling penting pada penerapan praktik penindasan yang dilakukan oleh elit-elit birokrat pada masyarakat. Kebijakan-kebijakan politik dibentuk atas kesepakatan mereka-mereka saja tanpa melibatkan masyarakat yang lebih mengetahui apa yang dibutuhkan oleh masyara...

Duek Pakat Perdamaian: Generasi Muda Aceh Perkuat Silaturahmi Lintas Iman

Jantho, Aceh Besar -  Generasi muda Aceh dari berbagai latar belakang, lintas agama dan suku berkumpul dalam kegiatan Duek Pakat Perdamaian: Menjalin Silaturahmi Lintas Iman pada 26–27 April 2025 di Jantho Baru, Kabupaten Aceh Besar. Acara yang diinisiasi oleh Peace Generation Aceh ini bertujuan memperkuat kepemimpinan damai anak muda melalui dialog lintas iman, edukasi nilai-nilai perdamaian, serta simulasi manajemen konflik. “Melalui kegiatan ini, kami ingin menumbuhkan generasi muda yang menjadi motor penggerak masyarakat yang lebih adil, inklusif, dan damai,” ujar Teuku Avicenna Al Maududdy, Koordinator Umum Peace Generation Aceh. Kegiatan dua hari ini diisi dengan berbagai sesi, seperti refleksi 12 nilai dasar perdamaian, scriptural reasoning (dialog lintas iman berbasis kitab suci), hingga ruang refleksi malam untuk memperkuat solidaritas dan ruang kemerdekaan berpendapat antar peserta. Acara ditutup dengan sesi saling memaafkan untuk mempererat rasa kebersamaan. Ti...