Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari November, 2022

Pendelegasian Wewenang Secara Penuh Kepada Daerah

Pada dasarnya Indonesia menganut bentuk pemerintahan negara kesatuan yang mana setiap provinsi memiliki kewenangan tertentu dalam mengurus rumah tangga masing-masing daerah untuk mewujudkan kesejahteraan yang paripurna.  Anti tesis dari pada otonomi daerah sendiri adalah sentralistik yang mana sistem seperti ini dianut oleh negara-negara otoriter yang mengalami krisis kepercayaan kepada daerah dan sarat akan korupsi. Pendelegasian wewenang kepada daerah merupakan inti dari pada demokrasi, memberikan kepercayaan kepada daerah untuk mengelola keuangan, perencanaan dan perekonomian dengan mandiri. Jika salah satu dari pada hal tersebut terhambat maka proses demokratisasi dan set up otonomi daerah akan gagal.  Banyak sekali problematika yang terjadi di Indonesia khususnya di era kepemimpinan presiden Soeharto yang sangat sentralistik terutama pada persoalan ekonomi. Pasca reformasi, Gusdur memipin Indonesia dimulailah proses legislasi yang memberikan mandat kepada daer...