Foto profil penulis Legitimasi HAM sudah jauh hari ditorehkan para pendiri Indonesia dalam sila ke-5 :yakni Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, jauh sebelum disahkannya pasal 27 Undang-Undang Dasar 1945. Oleh karena itu, tidak diragukan lagi bahwa HAM harus ditegakkan dan dijungjung tinggi oleh semua kalangan baik pemerintah maupun masyarakat sipil sehingga kesejahteraan sebagai tujuan sebuah negara dapat tercapai dan terealisasi. Pada prinsip HAM, Pemerintah atau negara punya 3 kewajiban yang harus dipenuhi, yaitu to respect (Menghormati) , to protect (Melindungi) dan to fullfil (Memenuhi). salah satu kajian yang sustainable adalah bagaimana upaya untuk mencapai hak-hak tersebut, bukan hanya sekedar membuat regulasi yang mendukung, namun ada implementasi sebagai kunci kesuksesan regulasi. Hanya saja, bagaimana jika regulasi yang diciptakan malah membuat HAM sendiri tersudutkan? Contohnya seperti UU Ormas yang ...
Situs Resmi Political Club, Analysis, Kritis, dan Berpikir Politis