Penulis Munawwar Aceh merupakan salah satu daerah provinsi dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diberikan status Istimewa dan juga khusus. Sebutan sebagai Daerah Istimewa Aceh diberikan oleh Presiden pertama Republik Indonesia, Ir. Soekarno pada tahun 1959 melalui Misi Perdana Menteri Hardi. Misi tersebut bermakna negara mengakui keistimewaan Aceh dalam tiga hal, yaitu ; bidang agama, pendidikan, dan adat istiadat. Misi itu, hanya berbentuk maklumat saja, bukan dalam bentuk Undang-Undang. Empat puluh tahun kemudian, keistimewaan Aceh diperkuat dengan Undang-Undang sebagai dasar hukum yang lebih sempurna, yakni dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Daerah Istimewa Aceh. Dengan Undang-Undang ini, keistimewaan daerah Aceh diperluas menjadi empat bidang, yang meliputi bidang agama, bidang agama, pendidikan, adat istiadat dan peningkatan peran ulama. Sedangkan kekhususan daerah Istimewa Aceh, semula...
Situs Resmi Political Club, Analysis, Kritis, dan Berpikir Politis