Tantangan dan benturan HAM dengan Kearifikan Lokal studi kasus Aceh

Image result for hak asasi manusia
ilustrasi Geogle


Penulis: Munawwar


       Hak Asasi Manusia merupakan suatu hak yang melekat pada diri sesorang sejak lahir. Menurut UU Menurut UU No. 39 tahun 1999 HAM ialah seperangkat hak yang melekat pada hakikat setiap keberadaan manusia yang merupakan makhluk Tuhan Yang Maha Esa. Hak merupakan anugerah-Nya yang haruslah untuk dihormati, dijunjung tinggi, serta dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang untuk kehormatan serta perlindungan harkat martabat manusia.
            Sejarah Hak Asasi Manusia sudah berlangsung cukup lama, di awali pada tahun 1215 dengan lahirnya  Makna Charta di Inggris . Dalam Makna Charta itu dicantumkan hak-hak para bangsawan yang harus dihormati Raja Inggris. Walaupun terbatas dalam hubungan anatara Raja dan Bangsawan, namun suatu prinsip bahwa hak-hak tertentu telah diakui eksistensinya oleh pihak penguasa. Hal ini merupakan awal suatu kemenangan. Perkembangan HAM selanjutnya adalah pada Revolusi Amerika tahun 1776 yang melahirkan The Virginia bill of Right “  dan Revolusi Perancis tahun 1789 yang mencetuskan “Declaration des droit de I’homme et du Citoyen”. Kedua Revolusi itu menghasilkan pengakuan HAM yang lebih luas.HAM terbungkus dalam kedaulatan negara, pelayanan dan rasional dari negara terhadap HAM tidak ada hubungannya dengan masyarakat Internasional (jawahir Thontawi, 1997,11). Berdasarkan uraian di atas, penegakan HAM merupakan salah satu wujud dari upaya melepaskan diri dari belenggu penindasan dari kesewenang-wenangan penguasa yang otoriter, sehingga salah satu upaya adalah menghentikan bentuk penindasan itu melalui penegakan hukum atas penyelewengan tersebut, sehingga HAM dapat ditegakkan. Dalam piagam PBB, Hak asasi Manuasia pasal 55 yang berbunyi “ Memajukan pengargaan dan penghormatan atas hak-hak asasi manusia serta kebebasan-kebebasan dasar bagi segala bangsa tanpa pembedaan suku bangsa, kelamin, bahasa atau agama
            Sebagaimana yang diketahui dalam rangka pembinaan hukum nasional, peranan hukum adat, yang di dalamnya berisi kebiasaan, dipertahankan secara turun-temurun dan merupakan bahan baku di dalam penyusunan hukum nasional tersebut. Hukum adat sendiri dapat diartikan sebagai berikut: pertama, hukum yang tidak dibuat dengan sengaja, kedua, hukum yang memperlihatkan aspek kerohanian yang kuat, ketiga, hukum yang berhubungan erat dengan dasar-dasar dan susunan masyarakat setempat (Satjipto Raharjo, 1975:1) mempunyai sifat-sifat elastik di dalam menghadapi kemajuan. Hukum adat memiliki dinamika yang kuat, artinya dapat mengikuti perkembangan dan kemajuan negara, sehingga hukum adat hakikatnya tidak akan ditingalkan atau meninggalkan anggota masyarakat, karena hukum adat menurut Eugen Ehrlich termasuk Living Law, hukum adat sebagai hukum yang hidup dan dipratikan dalam masyarakat dikembangkan terus dalam situasi masyarakat yang berubah dan semakin maju.
            Aceh adalah salah satu provinsi di Indonesia yang dulunya merupakan sebuah kerajaan lima besar Islam di dunia. Aceh saat ini merupakan bagian integrasi Indonesia.[1] Januari 2002, sebuah undang-undang disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat yakni penerapan syariat Islam. Pemerintah Aceh menunjuk 27 anggota Majelis Permusyarakatan Ulama (MPU) yang tugas utamanya membuat fatwa dan membuat dirinya sebagai pilar keempat pemerintah di Aceh menambah pilar yudikatif, legislatif dan esekutif.[2]  
            MoU Helsinki adalah peletak dasar di bentuknya UUPA. MoU tersebut sebagai usaha perundingan ketiga kalinya dilakukan pemerintah, setelah dua kali sebelumnya buntu, melalui jasa Henry Dunant Center (HDC) hingga Cessation of Histilities Agreement (COHA). UUPA adalah hasil transformasi nilai-nilai dan norma yang terkandung di dalam MoU Helsinki. Dengan semangat dan komitmen menyelesaikan konflik Aceh secara damai, menyeluruh, berkelanjutan, dan bermartabat, serta demi menciptakan kondisi sehingga pemerintahan rakyat Aceh dapat diwujudkan melalui suatu proses yang demokratis dan adil.[3]
            Syariat Islam sudah menjadi sesuatu yang mendarah daging dan sangat tidak bisa dipisahkan dalam diri masyarakat Aceh, apabila kita kembali membuka lembaran perjuangan yang coba digagas dan dilakukan oleh pedahulu dahulu adalah untuk mendapatkan pelaksanaan Syariat Islam yang memiliki payung hukum secara nasional, kehadiran Syariat Islam di Aceh sudah di mulai disaat masa Presiden Soekarno yang mengambulkan permintaan Rakyat Aceh untuk melaksanakan Syariat Islam, namun harapan tersebut tidak kunjung menjadi kenyataan, barulah pada tahun 1999, harapan masyarakat baru benar-benar terwujud melalui UU No 44 tahun 1999 tentang Penyelengaraan Keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Aceh. Konflik yang sudah di mulai sejak lama, dan baru berakhir tahun 2005 melalui perjanjian di Helsinki, membuat keberadaan Syariat Islam semakin kuat melalui implentasi UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang pemerintah Aceh. Undang-undang ini juga bersifat lex spesialis.
            Dengan demikian pedoman pelaksanaan kehidupan di Aceh mengacu kepada undang-undang tersebut termasuk pelanggaran , seperti perzininaan dan lain-lain, hukumannya pun beragam baik itu cambuk, rajam dan sebagainnya. Mengenai pelaksanaan cambuk ini."Komnas HAM juga berpendapat penangkapan dan penghukuman cambuk tersebut, bertentangan dengan Kovenan Internasional atas Hak-hak Sipil Politik dan Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Keji, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia. Dalam deklarasi Human Right atau piagam PBB pasal 7 menyatakan bahwa setiap orang memiliki hak untuk tidak di siksa (hak non derogable).
Ditambah lagi menurut ICJR hukuman cambuk yang diberikan semakin berat, sampai dengan 100 deraan cambuk. Artinya klaim hukuman hukuman cambuk yang digunakan untuk mempermalukan terpidana (efek jera) tidak bisa lagi dipertahankan, dan secara perlahan-lahan hukuman ini berubah menjadi hukuman bengis yang bersifat melukai-merusak tubuh," ujar Ajeng.Salah seorang terpidana Linda Darmawati (21) mendapat hukuman cambuk 26 kali deraan. Dan menyerah dan algojo menghentikan eksekusi.  Menurut Tim Dokter, Kondisi tekanan darah turun dari 90 menjadi 60. Setelah dicambuk ia tidak bisa dilanjutkan karena kondisi psikisnya tiba-tiba shock.Penggunaan hukuman cambuk dinilai sebagai penyiksaan, hukuman kejam tidak manusiawi dan merendahkan martabat.
"Juga melanggar hukum internasional tentang penyiksaan, dan perlakuan kejam, tidak manusiawi, atau tidak bermartabat lainnya yang ada di dalam Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) dan Konvensi Internasional Melawan Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat (CAT), yang mana Indonesia merupakan salah satu negara yang meratifikasinya.[4]  
Menurut undang-undang 1945 secara formal tidak ada perbedaan antara laki-laki dan perempuan, pasal 27 UUD 1945 dengan tegas mengatakan bahwa semua orang sama kedudukannya di hadapan hukum.  Penerapan Syariat Islam di Aceh, telah mengundang kontroversi dalam beberapa persoalan diantaranya menyangkut diskriminasi terhadap kaum perempuan. Kalangan aktivis perempuan berpendapat bahwa penerapan Syariat Islam di Aceh lebih memojokkan kaum perempuan, sebagaimana yang di sampaikan oleh ibu khairani, bahwasanya berlakunya Syariat Islam di provinsi Aceh maka sangat memojokan kaum perempuan. Dan perempuan telah dipaksakan mengunakan busana muslim. Ironisnya, di sisi lain, koruptor-koruptor di Aceh sama sekali belum tersentuh sedikitpun oleh hukum Syariat Islam.
                Aturan negara kita mengakui keberadaan hukum adat hal tersebut telah diakui secara konstitusional. Sebagaimana tertuang dalam Pasal 18B ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan bahwa “Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang”. Selanjutnya dalam Pasal 28I ayat (3) Undang- Undang Dasar 1945 dinyatakan bahwa identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan jaman dan peradaban. Dalam berbagai undang-undang juga disinggung memgenai Berkaitan dengan menguatnya peran dan kapasitas kearifan lokal dalam masyarakat, sistem hukum nasional juga harusbersiap memberikan ruang untuk menghadapi situasi yang disebut oleh Holleman sebagai hybrid law atau unnamed law. Hybrid law atau unnamed law adalah situasi dimana tumbuh bentuk hukum-hukum baru yang tidak dapat diberi label sebagai hukum negara, hukum adat atau hukum agama. Pada perkembangannya saat ini dapat dilihat di beberapa daerah di Indonesia telah banyak upaya melembagakan hukum adat ”baru” dengan format hukum negara, yaitu menjadi peraturan daerah atau peraturan desa mengikuti struktur formal dan logika hukum negara.
            Dengan demikian tantangan perlindungan HAM di Indonesia di sebabkan dengan adanya kearifan lokal yang diadopsi oleh daerah tersebut, sebagaimana yang terjadi di Aceh, di mana pelaksanaan pelanggaran hukuman di kembalikan kepada Syariat Islam, walaupun hal tersebut jika kita mengacu kepada Piagam PBB pasal pasal 7 menyatakan bahwa setiap orang memiliki hak untuk tidak di siksa. Kendati pelaku tersebut memiliki daya tahan fisik yang rendah, maka tetap saja dilaksanakan seperti ketentun yang seharusnya.   












[1] Yususf Al-Qardhawy Al-Asyi, Status Aceh Dalam NKRi, Grafindo Litera Media:Yogyakarta,2014, hlm. 1
[2] Harry Kawilarang, Aceh dari Sultan Iskandar Muda ke Helsinki, Bandar Publising:Banda Aceh, 2010, hlm 166
[3] Sulaiman Tripa, Bukan Undang-undang Biasa, Bandar Publising:Banda Aceh, 2016, hlm 263

Posting Komentar

0 Komentar