MENGHILANGKAN ILEGAL LOGING DI PIDIE DENGAN MEMBUKA LAPANGAN PEKERJAAN

   

      Aceh adalah suatu daerah yang barangkali terkenal dengan konflik yang terjadi sejak dahulu, namun Aceh juga menjadi, suatu daerah yang memiliki beragam sumber daya alam yang melimpah, bahkan hal ini juga membuat berbagai pihak iri akan apa yang di miliki oleh Aceh, Di Aceh terdapat 23 kab baik itu yang berbentuk kotamadya maupun kota adminisifratif lainnya. Hampir di setiap kab yang berada dalam wilayah Aceh terdapat pertambangan, hutan dan juga lahan yang begitu luas. Penulis dalam hal ini mencoba untuk membahas Pidie suatu Kabupaten yang unik dan memiliki beragam kelebihannya.

      Pidie barangkali terkenal dengan beberapa sosok yang di anggap pahlawan maupun di anggap sebagai biangkladi lahirnya konflik di Aceh, sosok yang di anggap pahlawan yaitu tgk chik di tiro, beliau menjadi sosok yang cukup berjasa di dalam berjuang untuk mengusir Belanda, hingga beliau wafat akibat di racun oleh pihak Belanda, selanjutnya barangkali yang di anggap sebagai pengkhinat ataupun sebagai yang berperan di dalam lahirnya konflik di Aceh, yakni tgk Daud Bereueh, tgk Daud Bereueh menjadi pihak yang mengagas perjuangan untuk medirikan suatu negara Baru, yang berhaluan Islam ataupun dengan kata lain berfalsafah Islam, di mana beliau menganggap bahwa falsafah negara Indonesia pada saat itu belum bisa mengakomodir semua keinginan masyarakat, yang mana masyoritas penduduk Indonesia adalah Islam namun di dalam pelaksanaan kehidupan bermasyarakat belum mewakili semua hal tersebut.

      Setelah Tgk Daud Bereuh dengan pergerakan DII/TII berhasil di redam dengan lahirnya ikrar lamteh, di mana ikrar lamteh ini merupakan suatu kesepakatan damai antara pihak tgk Daud Bereueh dengan pemerintah Repeublik Indonesia. Ternyata konflik ini tidak hanya berakhir sampai di sini saja, namun untuk selanjutnya lahirlah pergerakan yang di pelopori oleh Tgk Hasan di tiro, di mana pergerakan ini merupakan pergerakan sambungan ataupun dengan kata lain lanjutan dari pergerakan yang dilakukan oleh tgk Daud Bereueh.

      Pesona Pidie tidak hanya dengan hadirnya tokoh-tokoh yang penulis sebutkan di atas tadi namun juga memiliki kekayaan alam yang melimpah, tambang di Geumpang yang sempat mewarnai telingga kita, dan juga memiliki hutan yang melimpah di sekitaran tangse hingga ke geumpang yang kerap menjadi penembangan ilegal untuk mengarap rezeki dari penembangan ini.

      Lahan yang cukup luas, menjadi faktor utama dengan kerap sekali terjadi ilegal loging di daerah tersebut, syukri warga tangse mengatakan, pihaknya sering melihat sejumlah kayu gelondongan dan olahan hasil pembalakan liar yang diturunkan dari gunung dengan menggunakan kendaraan roda empat.“Dipastikan kayu yang diturunkan itu dan biasanya dilakukan di malam hari adalah hasil pembalakan liar.(waspada, Minggu (15/1/2012). Sebanyak 47 kubik kayu illegal logging hasil sitaan dari tiga kecamatan, yakni Kecamatan Keumala, Tangse dan Manee merupakan hasil sitaan terbanyak selama 2011. Dari tiga kecamatan itu, kayu yang disita petugas itu didominasi dari kawasan Kecamatan Tangse, masing-masing di lima titik, yaitu Blang Malo, Peunalom Dua, Krueng Meriam, Ireu dan Blang Pandak. “Selebihnya di dua titik lainnya, kawasan perbukitan Keumala Dalam, Kecamatan Keumala dan Lutoeng, Kecamatan Maneen,.“Padahal Kecamatan Tangse merupakan daerah yang baru saja dilanda banjir bandang pada awal Maret 2011 diakibatkan pembalakan liar, tapi anehnya penyakit menebang hutan malah tak sembuh-sembuh.

Lantas Apa Pengertian ilegal Loging..?

       Untuk menjawab pertanyaan tersebut, sudah barang tentu penulis harus merujuk kepada pengertian terminologi, Illegal Logging berasal dari dua suku kata, yaitu ilegal yang berarti perbuatan yang tidak sah (melanggar), sedangkan logging berarti kegiatan pembalakan kayu sehingga illegal logging di artikan sebagai perbuatan/kegiatan pembalakan kayu yang tidak sah.

       Pengertian Illegal Logging dalam Undang-Undang No. 19 Tahun 2004 dan Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan (selanjutnya disebut “UU Kehutanan”) tidak didefinisikan secara jelas illegal logging dan hanya menjabarkan tindakan-tindakan illegal logging. Kategori illegal logging menurut Pasal 50, antara lain: mengerjakan dan atau menggunakan dan atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah (ilegal), merambah kawasan hutan, melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan, membakar hutan,dll. Dapat dikatakan bahwa pengertian illegal logging walau tidak dijelaskan secara eksklusif dalm UU,namun pengertiannya bukan hanya menyangkut pembalakan kayu melainkan lebih luasnya yaitu perusakan hutan.

       Dapat disimpulkan unsur-unsur yang dapat dijadikan dasar hukum untuk penegakan hukum pidana terhadap kejahatan illegal logging yaitu sebagai berikut :(1). Setiap orang pribadi maupun badan hukum dan atau badan usaha (2). Melakukan perbuatan yang dilarang baik karena sengaja maupun karena kealpaannya (3) Menimbulkan kerusakan hutan, dengan cara-cara yakni ,(a) Merusak prasarana dan sarana perlindungan hutan (b), Kegiatan yang keluar dari ketentuan perizinan sehingga merusak hutan.(c), Melanggar batas-batas tepi sungai, jurang, dan pantai yang ditentukan Undang undang.(d), Menebang pohon tanpa izin.(e),Menerima, membeli atau menjual, menerima tukar, menerima titipan, menyimpan, atau memiliki hasil hutan yang diketahui atau patut diduga sebagai hasil hutan illegal. (f), Mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan tanpa SKSHH.(g), Membawa alat berat dan alat-alat lain pengelolaan hasil hutan tanpa izin.

      Illegal loging ini memiliki dampak yang cukup besar, akibat illegal loging bisa merusak hutan atau lahan produktif lainnya, sehingga akibat kerusakan ini bisa menyebabkan musibah banjir, Berdasarkan informasi yang diterima WALHI Aceh bahwa telah terjadi banjir bandang yang melanda beberapa desa di Tangse (Kamis, 10/03/2011) pada pukul 23.30 WIB. Selain korban jiwa, dan sejumlah orang hilang, ratusan rumah penduduk juga hanyut akibat banjir bandang. Banjir menyusul hujan deras selama dua hari di daerah pegunungan itu juga merusak berbagai fasilitas publik.

      Banjir bandang juga telah menyebabkan sejumlah desa rusak parah, yaitu Layan, Peunalom Sa, Peunalom Dua, Pucok Sa, Pucok Dua, Blang Dalam, dan Blang Me. Lebih dari seratus rumah hancur akibat hantaman pohon kayu besar yang dibawa banjir bandang. Ruas jalan Tangse-Geumpang juga mengalami gangguan, setelah longsor di Desa Alue Lhok, berbatasan Kecamatan Mane.
Banjir yang terjadi di Tangse ini telah mengingatkan kita atas kejadian serupa di Wasior, di Papua Barat bulan Oktober 2010 lalu yang telah menewaskan 29 orang dan 103 orang lainnya dinyatakan hilang dan menyebabkan fasilitas dan infrastruktur pemerintah dan asset milik masyarakat rusak serta hancur (detikcom, 5/10/2010).

      Dari kejadian ini tentunya mengingatkan kita dan juga semua pihak, terutama pemerintah untuk lebih tanggap terhadap upaya pemulihan kondisi hutan. Selain melakukan peningkatan kelestarian hutan untuk kepentingan keseimbangan tata air dan lingkungan hidup, diharapkan pemerintah dapat lebih serius dalam mengupayakan pelestarian hutan. Namun kenyataannya upaya tersebut belum sebanding dengan proses perusakan yang terjadi.

      Berbagai laporan dan informasi yang disampaikan banyak media yang mensinyalir terjadinya berbagai kasus illegal logging di wilayah tersebut. Bahkan pihak kepolisian sudah berkali-kali menangkap truk pengangkut kayu olahan hasil illegal logging dengan jumlah banyak. Kayu – kayu tersebut diturunkan dari daerah pegunungan seperti, Kec. Geumpang, Tangse dan Mane serta daerah-daerah pegunungan lainnya di Pidie. Ini artinya kinerja pengawasan petugas penjaga hutan di daerah pegunungan Tangse masih rendah.

      Bencana serupa juga pernah terjadi di Tangse pada tahun 1985, yang menyebabkan sebagian besar kemukiman Beungga, Kecamatan Titeu Keumala serta 5 kecamatan disekitarnya terendam banjir, sejumlah penduduk meninggal dunia dan hancurnya berbagai fasilitas publik. Bencana alam berupa banjir dan longsor terjadi di mana-mana. Tak dapat dipungkiri, bencana itu terjadi dipastikan akibat parahnya kerusakan hutan yang ditimbulkan oleh aktivitas illegal logging dan pembukaan lahan baru. Illegal logging memang mulai marak terutama setelah tsunami, di mana kebutuhan kayu sangat besar dalam masa rekonstruksi Aceh.

       Investasi modal dan eksploitasi sumber daya hutan merupakan ancaman besar bagi kelestarian hutan Aceh. Ke depan, kerusakan hutan akan tetap terjadi dan bahkan terus meningkat apabila upaya yang dilakukan pemerintah sekedar semacam ”gertak sambal” ala Moratorium Logging. Kita memang prihatin dengan kerusakan hutan di daerah kita. Kehidupan mendatang akan sangat tergantung pada apa yang kita lakukan sekarang dalam menyelamatkan hutan dan lingkungannya.

       Perusakan sumber daya hutan di tanah air kita menghadapi tantangan berat karena hutan tetap jadi sasaran utama pihak pihak tertentu ingin mencari keuntungan dalam jumlah besar dengan pekerjaan mudah.

       Kini sudah saatnya kita mempertahankan keberadaan sumber daya hutan dan meningkatkan kawasan yang berfungsi hutan agar kelestarian hutan dapat terjaga dengan baik. Hal ini paling tidak akan mengurangi ancaman bencana alam lebih parah, yang kini tengah mengintai kita. Terlebih di musim-musim penghujan seperti sekarang ini.(Sumber : Siaran Pers WALHI Aceh, Jum’at, 11 Maret 2011).

Lantas apa yang menyebabkan Ilegal loging belum bisa di atasi?

      Penulis tidak bisa memungkiri bahwa sangat sulit untuk mengatasi persoalan illegal loging, apalagi penyebabkan daripada banyak terjadi ilegal loging, di sebabkan banyak sekali masyarakat di sekitar itu tidak memiliki lapangan pekerjaan yang layak, sehingga tidak ada pilihan lain selain kembali melakukan Illegal loging, terlebih lagi sangat sulit di zaman sekarang untuk memperoleh pekerjaan yang layak dan memadai.

      Beradasarkan hasil wawacara dengan warga setempat kemiskinan menjadi persoalan yang cukup kompleks yang terjadi, Lihat saja di tahun 2015 BPS mengeluarkan hasil riset diaman di Indonesia dengan jumlah penduduk miskin (penduduk dengan pengeluaran per kapita per bulan di bawah Garis Kemiskinan) di Indonesia mencapai 28,51 juta orang (11,13 persen) (sumber data dari BPS).di tambah lagi Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), mencatat bahwa angka Pengagguran di Indonesia mencapai 5,61 juta orang pada Agustus 2016.

       Menurut BAPPENAS, kemiskinan adalah situasi serba kekurangan karena keadaan yang tidak dapat dihindari oleh seseorang dengan kekuatan yang dimilikinya.dan juga Menurut Suparlan, kemiskinan adalah standar tingkat hidup yang rendah karena kekurangan materi pada sejumlah atau golongan orang bila dibandingkan dengan standar kehidupan yang berlaku di masyarakat sekitarnya.

       Menurut hemat penulis kemiskinan itu sendiri dapat di sebabkan oleh beberapa hal, dalam hal ini penulis mencatat bahwa ada tiga sebab utama yang menyebabkan kemiskinan, pertama, pengangguran, pengangguran merupakan suatu kondisi yang membuat seseorang tidak memiliki pekerjaan, dengan tidak adanya pekerjaan tentunya dapat berefek dengan tidak ada penghasilan yang di peroleh oleh seseorang, kedua, menurut hemat penulis, tingkat pendidikan yang rendah, pendidikan merupakan suatu hal yang penting untuk membentuk keterampilan seseorang, seseorang yang memiliki pendidikan yang tinggi tentunya lebih banyak memiliki keterampilan dan keterampilan merupakan sesuatu yang penting, tidak adanya keterampilan maka sudah barang tentu membuat orang tersebut sulit bersaing untuk memperoleh lapangan pekerjaan, dengan demikian pendidikan yang tinggi merupakan hal yang amat penting, ketiga atau yang terakhir, yaitu keadaan alam, maksud keadaan alam di sini ialah, seperti banjir, tanah longsor, gunung meletus dan sebagainya, dimana dengan keadaan alam yang tidak menentu ini dapat merusak mata pencarian seseorang, contoh seperti seorang petani, di saat petani tersebut akan melaksanakan panen besar tiba-tiba ada musibah banjir, tentunya padi tadi semuanya mati yang berefek, ke dalam kerugian materi yang begitu banyak.

       Kemiskinan dan kejahatan merupakan hal yang begitu dekat, seseorang yang berada dalam kemiskinan maka kerap sekali melakukan kejahatan, hal tersebut di sebabkan seseorang tersebut harus menutupi tuntutan kehidupan yang bersifat meteri atau kata lain untuk memenuhi segala sesuatu kebutuhan hidupnya.

       Kejahatan bisa beragam baik itu, mencuri, merampok atau melakukan pembalakan liar, atau dengan kata lain Ilegal logging, di mana ilegal logging merupakan suatu perilaku yang memang sudah melawan hukum sebagaimna telah penulis paparkan di atas, bahkan banjir yang kerap sekali terjadi di wilayah Pidie, hampir rata-rata di sebabkan tidak adanya pohon-pohon, dimana pohon-pohon tersebut memiliki fungsi untuk menyerap air hujan tersebut, dengan tidak adanya yang menyerap air hujan maka sudah barang tentu dapat menyebabkan musibah banjir, tentunya dengan musibah banjir dapat merusak dan juga menganggu aktivitas warga seperti biasanya.

       Segala sesuatu yang melawan hukum ataupun aturan yang telah di buat adalah segala sesuatu yang sangat buruk, karena pada dasarnya setiap aturan di buat hanya untuk kemaslatan masyarakat, seperti halnya pelarangan pembalakan liar, karena pembalakan liar ini dapat merusak ekosistem hutan.

Lantas apa solusi yang tepat untuk mengatasi persoalan tersebut?

      Menurut hemat penulis ada salah satu cara yang sangat tepat untuk mengatasi persoalan ini, karena pada dasarnya persoalan ini sangat erat kaitannya dengan kemiskinan yang di miliki oleh masyarakat setempat. Maka daripada itu cara yang tepat tersebut adalah dengan membuka lapangan pekerjaan bagi penduduk setempat, illegal loging, sangat erat kaitan dengan pekerjaan, menurut wawacara penulis dengan salah satu aparat dalam jajaran polesk Mane, beliau mengatakan bahwa sangat sulit dan sangat berat untuk mengatasi persoalan illegal loging ini, satu sisi kami harus menjalankan intruksi undang-undang, dan satu sisi lain kami sebagai makhluk sosial sangat perihatin dengan keadaan masyarakat sekitarnya yang tidak memiliki pekerjaan dan juga tidak memiliki keahlian lain, selain melakukan pembalakan liar ini.

      Dengan demikian membuka lapangan pekerjaan adalah solusi yang tepat, karena pada dasarnya mereka melakukan pembalakan liar atau dengan kata lain illegal loging adalah untuk memenuhi tuntutan hidup, yaitu untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, apalagi banyak daripada mereka yang sudah berkeluarga, sehingga sudah memiliki tangunggan, maka membuat mereka tidak ada pilihan lainnya, selain kembali melakukan pembalakan liar tersebut, walaupun mereka mengetahui dampak yang akan di peroleh di saat dilakukan pembalakan liar tersebut.

       Oleh kerenanya, membuka lapangan pekerjaan adalah solusi yang jitu, di dalam menyelesaikan persoalan ini, semoga kedepan pembalakan liar di pidie tidak ada lagi, penulis begitu optimis menatap masa depan tersebut. aminn.

*)Penulis : Munawwar
Tempat tinggal: Tanjung selamat
Organisasi: Political club Fisip Unsyiah
No. Hp: 082367991055
Moto; “Hari esok harus lebih baik daripada hari ini”

Posting Komentar

0 Komentar