PERAN MAHASISWA DALAM PEMBERANTASAN KORUPSi


Image result for mahasiswa pergerakan
ilustrasi geogle


oleh:Munawwar

       Mahasiswa merupakan suatu komponen yang dituntut untuk menghasilkan suatu karya yang berguna untuk nusa dan bangsa. Dalam mendapatkan hasil tersebut diperlukan kiprah dan gagasan mahasiswa oleh publik, melihat Indonesia merupakan suatu negara besar dengan beragam latar belakang, suku dan budaya yang tidak sama antara satu daerah dengan daerah lainnya.
       Mahasiswa merupakan suatu nama yang disematkan oleh publik kepada sekelompok orang yang menempuh pendidikan pada perguruan tinggi, dan juga mahasiswa ini memiliki fokus disiplin ilmu sesuai dengan pilihannya disaat mendaftar pada perguruan tinggi.
       Berbicara mengenai korupsi bukanlah hal baru atau sesuatu yang terdengar asing di telinga masyarakat Indonesia. Korupsi sudah begitu populer sejak Indonesia di masa rezim Presiden RI kedua yaitu Soeharto, yang disinyalir terlibat dalam tindak pidana tersebut. Bahkan masa orde baru memiliki cerita panjang yang kerap dikenal dengan sebutan “korupsi secara berjama’ah”. Pada Tahun 1997, Indonesia mengalami guncangan hebat akibat krisis moneter dan Fiskal. Hal tersebut menjadi alasan kuat bagi masyarakat yang didalamnya terlibat aktif peran mahasiswa yang turut mendesak agar Presiden Soeharto untuk mundur dari jabatannya. Aksi tersebut berbuah pada jatuhnya rezim orde baru dan menjadi awal dari masuknya indonesia dalam era reformasi.
       Sejak rezim Presiden Soeharto jatuh, maka sejak itulah telah ada regulasi yang mengatur tentang korupsi ‘yang pertama’ di dalam UU No. 31 Tahun 1999 pasal 3 jo. Dan di dalam UU No. 20 tahun 2001. Berdasarkan Undang-undang tersebut Dapat di kelompokkan menjadi tujuh jenis tidak pidana korupsi atau biasa di singkat dengan (tipikor). Pertama, Penyalahgunaan Jabatan/kekuasaan yang merugikan keuangan negara, maksudnya di sini ialah perbuatan melawan hukum di karenakan menyalahgunakan jabatan atau kekuasaan yang dimiliki untuk memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi, atau melakukan tindakan-tindakan yang bertentangan dengan kepentingan umum, akibatnya negara di rugikan, hukuman penjara maksimal 20 tahun atau denda maksimal Rp 1M.
      Kedua, Suap-menyuap, maksudnya di sini, ialah , dimana sesorang berkeinginan untuk meloloskan suatu harapan/keinginan/kebutuhan si penyuap dengan memberikan sejumlah uang. Aksi ini kerap di lakukan oleh para pengusaha dan di anggap sebagai aksi yang umum melibatkan banyak pejabat publik ketika menjalankan bisnis, oknum yang terlibat di dalam suap-menyuap ini di ancam hukuman penjara maksimal 3 hingga 20 tahun atau denda maksimal Rp 50 juta hingga Rp 1 M.
      Ketiga, Penggelapan dalam jabatan, maksudnya di sini, ialah bahwa pelaku korupsi jenis ini tentu memiliki jabatan di dalam pemerintahan. Dengan jabatannya, sang pelaku menggelapkan atau membantu orang lain menggelapkan uang atau surat berharga milik negara sehingga menguntungkan dirinya atau orang lain. Hukumnnya ialah penjara maksimal 5 hingga 15 tahun dan atau denda maksimal Rp 250 juta hingga Rp 750 juta.
       Keempat, Pemerasan, maksudnya di sini ialah, apabila seorang pengawai negeri memiliki kekuasaan dan kewenangan, lalu dia memaksa orang lain untuk memberi atau melakukan sesuatu yang menguntungkan dirinya, perbuatannya di anggap korupsi.
      Kelima, Perbuatan curang, maksudnya di sini ialah, pemborong proyek, terkait kecurangan proyek bangunan, yang melibatkan pemborong, tukang, atau toko bahan bangunan, dimana pengawas proyek membiarkan terjadinya kecurangan dalam proyek bangunan, perbuatan ini di ancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan atau denda maksimal Rp 1 M.
      Keenam, Benturan kepentingan dalam pengadaan, maksudnya ialah di mana sesorang memiliki kepentingan dengan jabatan atau kedudukan sesesorang yang memungkinkan ia hadapkan pada peluang menguntungkan dirinya sendiri, keluarganya ataupun kroni-kroninya. Kecurangan seperti ini bisa mengakibatkan hukuman penjara maksimal antara 7 dan 20 tahun dan atau denda maksimal antara Rp 350 juta dan Rp 1 M.
       Dan yang terakhir, adalah gratifikasi, maksudnnya disini ialah, siapa pun  pengawai negeri yang disebabkan jabatan atau kewenangannya, lalu menerima bebagai hadiah serta fasilitas dari seseorang, di kategorikan sebagai korupsi. Hadiah atau fasilitas itu bisa berupa uang, barang, diskon, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket pesawat, cek perjalanan, liburan gratis, atau biaya pengobatan. Pelaku pemerasan bisa terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun dan atau denda maksimal Rp 1 M. (sumber:Tim Spora Communication: Semua Bisa Ber-Aksi, Panduan Memberantas Korupsi dengan Mudah dan Menyenangkan: 2016:Jakarta, Komisi Pemberantasan korupsi).
Lantas Bagaimana Korupsi Yang Terjadi Di Indonesia
      Tentunya korupsi sudah menjadi persoalan yang cukup besar, hingga kini belum juga terselesaikan, retentan korupsi sudah di mulai, sejak dahulu, dan mencapai titik klimas saat pemerintahan di pegang oleh Soeharto, di mana pada saat itu terjadi korupsi secara “berjama’aah” hal itu menjadi awal atau menjadi pucak daripada perilaku korupsi, karena semua orang sudah melakukan korupsi secara ber jama’aah, dan hal ini sudah di anggap sebagai hal yang biasa.
       Ada beberapa tokoh baik itu pejabat negara hingga politisi pernah terjerumus ke dalam korupsi ini, semisal, Irjen Djoko susilo, Luthfi Hassan ishaaq, Nazaruddin, Surya Dharma Ali, Akil Mochtar dan lain lain.
      Perkara korupsi yang pernah di putuskan oleh Mahkamah Agung (MA) dari 2014-2015 sebanyak 809 kasus. Berdasarkan Hasil penelitian Laboratorium Ilmu Ekonomi, Departemen Ilmu Ekonomi, Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Gadjah Mada, mengungkap 803 kasus tersebut menjerat 967 terdakwa korupsi. Jika di kalkulasikan sejak tahun 2001 hingga 2015, kasus korupsi yang telah di putus MA pada tingkat kasasi maupun peninjaun kembali mencapai 2.321 kasus. Di lain pihak jumlah koruptor yang di hukum pada periode itu mencapai 3.109.  politikus dan swasta tercatat sebagai pelaku terbesar untuk korupsi, totalnya sekitar 1.420 terpidana, sedangkan jumlah pelaku korupsi pengawai negeri sipil (PNS) mencapai 1.115 terpidana. Total Nilai korupsi yang di lakukan politikus dan swasta mencapai Rp 50,1 T.          (sumbernews.liputan6.com/read/2477341/kasus-korupsi-di-Indonesia).
       Oleh sebab itu korupsi, sudah menjadi persoalan yang cukup besar, dan bisa menghambat sektor-sektor yang lain, katakanlah, dana Rp 1 T, di plot untuk pendidikan, baik itu untuk peningkatan mutu pendidik, dan juga infrastruktur gedung dan sebagainnya, namun akibat korupsi yang dilakukan ini, maka membuat dana yang seharusnya di plot tersebut, di ambil oleh pihak-pihak yang tidak bertangungjawab untuk memperkaya diri dan juga untuk kepentingan kelompok, dan dampak yang di peroleh daripada hal tersebut, adalah dengan carut marut pendidikan kita, yang tidak tahu mana benang merahnya, ini adalah salah satu contoh yang penulis berikan, tentunya masih banyak contoh-contoh yang lainnya, yang tidak mungkin penulis sebutkan satu persatu.
Lalu Bagaimana Posisi Mahasiswa seharusnya?
       Menurut hemat penulis mahasiswa harus bisa memposisikan diri untuk bisa mengubah semua hal tersebut, terlebih lagi, mahasiswa ini menurut hemat penulis adalah sosok-sosok yang terpilih, untuk menempuh pendidikan tingkat starta satu (S1) hingga strata tiga (S3), dan juga untuk memperdalam ilmu, seperti kajian sosial, politik, hukum, ekonomi dan lain-lainnya, artinya di sini mereka memiliki beban moral untuk berperan di dalam memperbaiki suatu sistem yang tidak sesuai.
      penulis masih teringat dengan peristiwa 98-an dimana para mahasiswa, pemuda dan masyarakat bersatu untuk melawan sebuah sistem yang diktator, dan aksi perlawanan ini, yang mempelopori adalah para mahasiswa, suatu kajian telah di lakukan dan melihat bahwa pemerintahan yang di jalankan oleh Soehrato tidak sesuai dan pilihannya ialah harus melakukan suatu pergerakan bahkan tidak sedikit dari para mahasiswa memperoleh pukulan dari para aparat hingga ada penculikan beberapa mahasiswa, yang kemudian di kenal dengan peristiwa trisakti.
       Penulis ingin menjelaskan bahwa para mahasiswa harus memiliki peran yang sangat vital untuk mendorong perubahan, di tambah lagi, setiap mahasiswa untuk melaksanakan amanah Tri dharma, perguruan tinggi, pertama, Pendidikan, kedua, Penelitian Dan yang terakhir adalah pengabdian, untuk point satu dan dua barangkali bisa di laksanakan di kampus, namun untuk point ketiga mahasiswa di tuntut untuk bisa berperan untuk memperbaiki suatu yang buruk. Dan negara Indonesia sedang siaga satu terhadap korupsi dan masalah ini menjadi masalah utama di negara kita, oleh sebab itu mahasiswa harus menjadi pilar ataupun pelopor utama pemberatasan korupsi, sebagaimana mengulingkan pemerintahan otoriter Soeharto. Semoga korupsi ke depan tidak lagi,dan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat segera terwujud. Aamin.


.
.



Posting Komentar

0 Komentar