MONEY POLITIK VS DEMOKRASI


Image result for money politik vs demokrasi
ilustrasi Geogle

Oleh:Munawwar
      Pemilu merupakan salah satu hal yang sangat penting bagi negara yang mengadopsi konsep demokrasi sebagai falsafah pelaknsanaan sistem pemerintahan. Pemilu adalah suatu mekanisme yang di akui secara konstitusi hal ini dapat kita lihat di dalam undang-undang dasar 1945 pada pasal 22 E, yaitu pemilihan umum ataupun pemilu merupakan mekansisme yang sah di dalam melakukan pergantian kepemimpinan.
       Pelaksanaan pemilihan umum yang baik adalah salah satu indikator bahwa negara tersebut sudah melaksnakan asas demokrasi dengan benar, karena pada dasarnya konsep demokrasi memerlukan partisipasi masyarakat yang begitu besar, tanpa adanya partisipasi masyarakat maka sudah barang tentu, itu menandakan bahwa konsep demokrasi belum terlaksanakan.
      Tokoh pencetus konsep demokrasi adalah abraham lincol, dimana ia mengendaki agar sistem pemerintah ini di mulai dari rakyat oleh dan untuk rakyat, artinya di sini bahwa sangat penting partisipasi, dan juga kependulian masyarakat di dalam pemerintahan, oleh karenanya konsep demokrasi ini sangat tidak menghendaki akan kepasifan masyarakat di dalam melihat isu-isu yang berkaiatan dengan pemerintahan.Oleh sebab itu tidak ada negara ataupun bangsa yang mengadopsi konsep demokrasi namun memiliki masyarakat yang pasif.
      Pada tahun 2017 Negara Kesatuan Republik Indonesia, memulai untuk melaksnakan amanah UU Nomor 8 tahun 2015 tentang pemerintah Daerah, terkait pelaksanaan pemilihan kepala Daerah secara serentak, dan pada tahun ini juga akan terjadi hiruk pikuk pesta demokrasi yang mengelora ke dalam beberapa provinsi, ada tujuh Provinsi yang akan melaksanakan pesta demokrasi, Pertama, Aceh, Kedua, Bangka Belitung, Ketiga, Dki Jakarta, Keempat, Banten, Kelima, Gorontalo, Keenam, Sulawesi Barat, dan Yang terakhir, Papua Barat.
      Ketujuh provinsi yang penulis sebutkan di atas tadi, adalah provinsi yang telah melaksanakan pemilihan pada tahun 2012, sehingga apabila kita hitung maka pada tahun 2017 ini, maka sudah menjalani lima tahun pemerintahan terhitung dari tahun 2012-2017. Sebagaimna yang di atur di dalam undang-undang dasar tahun 1945, pasal 22 E, dimana pemilihan dilaksanakan lima tahun sekali.
       Pada penulisan kali ini, penulis hanya fokus untuk membahsa tentang, Aceh, karena sebagai orang beranggapan bahwa pelaksana Pilkada di Aceh tidak akan berlangsung secara demokratis, akan banyak terjadi kecurangan dan intimidasi yang dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
      Menurut hemat penulis hal tersebut adalah suatu hal yang wajar, sebagaimana yang kita ketahui bahwa Aceh adalah provinsi yang cukup lama di landa konflik, dan juga akibat konflik yang berlangsung cukup lama ini, ternyata telah membentuk perilaku pada diri masyarakat, dimana masyarakat Aceh memiliki perilaku yang cukup keras, maka dari pada itu, sungguh kekhawatiran ini cukup beralasan.
       Pada pemilihan kepala daerah tahun 2012, banyak sekali terjadi pelanggaran baik itu intimidasi maupun teror, penulis mengavu kepada data yang diberitakan oleh media cetak kompas, bahwa  dalam dua pekan, 40 kasus kekerasan terkait proses pelaksaaan pilkada di Aceh. Dari 40 kasus tersebut, 80 persen terjadi di bekas wilayah konflik, yaitu Kabupaten Pidie, Aceh Utara, Bireuen, Aceh Timur, Aceh Jaya. Dan Kota Lhokseumawe. (Kompas. Com, 03/04/2012).
       Di tambah lagi, pada pelaksanaan pemiliham Legislatif, tahun 2014, yang lalu, kembali di warnai dengan tindak kekerasaan,seperti yang dialami oleh Muhammad Azmumi alias Bodrex, caleg DPRA dari PA (partai Aceh) yang mobilnya musnah dibakar oleh orang tidak dikenal (OTK) (serambi, 20/1/2014), belum lagi aksi pengeroyokan dan penculikan yang dialami Ramli dan Jufradi, keduannya merupakan kader PNA (Asmaul husna, berpolitiklah secara sehat dan santun, Rubrik Opini, serambi Indonesia, 25/1/2014).
Lantas Bagaimana Pelaksana Pesta Demokrasi Yang Lalu
       Pesta demokrasi memang sudah berakhir, dan telah dilaksanakan pada tanggal 15 februari yang lalu, namun pesta demokrasi ini masih meninggalkan begitu banyak cerita, dan anggapan berbagai pihak, dimana, menurut Aryos Nivada, pelaksanaan Pilkada tahun ini sudah cukup baik, apabila di bandingkan tahun 2012.
       Dengan demikian, pelaksanaan tahun ini sudah cukup baik, apabila di bandingkan pada dua pelaksanaan yang lalu, baik itu Pilkada tahun 2012 maupun pada saat pemilihan Legislatif tahun 2014 kemarin, dimana untuk tahun ini, tidak ada korban jiwa, berbanding terbalik dengan pelaksanaan pemilihan kepala daerah tahun 2012 yang lalu, dimana ada beberapa orang yang meninggal, akibat di tembak oleh orang tidak di kenal ataupun bisa di sebut dengan sebutan OTK.
       Menurut hemat, penulis, walaupun pelaksanaan Pilkada, kemarin sudah cukup baik, namun masih menyisakan pekerjaan rumah, yaitu masih banyak praktek, Money Politik, melihat temuan yang penulis peroleh di lapangan, bahwa Money Politik, masih terjadi, bahkan di kabupaten Bireuen terindikasi terjadi Money Politik  yang dilakukan oleh salah satu kandidat calon Bupati Bireuen (Sumber: Koran Bireuen,15/02/2017).
       Padahal undang-undang secara jelas sudah melarang hal tersebut, di dalam Undang-undang, Nomor 10 Tahun 2016, pasal 187A disebutkan "Setiap orang yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada Warga Negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi Pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana pasal 73 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
       Di tambah lagi di dalam UU KUHP, yaitu pasal 149 ayat (1) "Barang siapa pada waktu diadakan pemilihan berdasarkan aturan-aturan umum, dengan memberi atau menjanjikan sesuatu, menyuap seseorang supaya tidak memakai hak pilihnya atau supaya memakai hak itu menurut cara tertentu, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling besar empat ribu lima ratus rupiah. Ayat (2) ”Pidana yang sama diterapkan kepada pemilih, yang dengan menerima pemberian atau janji, mau disuap”.
      Dengan demikian Money Politik, adalah sesuatu yang tidak di benarkan untuk dilakukan, dan secara konstitusi sangat tegas dilarang, apalagi hal tersebut telah mencedarai akan makna demokrasi, dimana seseorang memilih calon pemimpinnya bukan berlandaskan atas dasar hari nurani, namun berlandaskan materi yang diberikan oleh salah satu calon tersebut.
     Menurut hemat penulis, Money Politik, bisa di atas dengan dua cara, Pertama, pihak-pihak terkait seperti partai politik, penyelengaran pemilu dalam hal Komis Independen Pemilihan, dan lain lain, untuk melakukan pendidikan politik pada masyarakat, karena boleh jadi, money Politik, yang marak terjadi di dalam masyarakat, bisa di latarbelakangi oleh ketidak pahaman masyarakat, akan sosok pemimpin yang terpilih secara baik, maka akan bisa mendorong penurunan kemiskinan lewat gagasan dan konsep yang di rumuskan dengan melihat kondisi terkini masyarakat.
       Kedua, menurut hemat penulis, salah satu cara yang efektif di dalam mengatasi money Politik, adalah dengan mencabut hak politik si calon yang positf melakukan money Politik, maksud mencabut hak politik di sini, ialah adalah si calon tersebut, tidak di berikan hak untuk maju kembali di dalam persiangan perpolitikan, dalam hal ini mencolonkan diri, baik itu sebagai esekutif maupun legislatif, karena pada dasarnya sifat buruk tersebut tidak akan hilang begitu saja, apalagi hal ini telah membentuk suatu budaya di dalam masyarakat, bahwa, memilih sesorang karena uang yang diberikan, artinya mingset yang tertanamkan di dalam diri masyarakat adalah seorang pemimpin yang baik adalah pemimpin yang membagikan uang terlebih dahulu sebelum terpilih.
      Dengan demikian, apabila Money Politik, bisa di musnahkan di saat berlangsung pesta demokrasi, maka sudah barang tentu, dapat berimbas, dengan lahirnya sosok-sosok pemimpin yang ideal, penulis begitu optimis, bahwa Money politik, akan segera hilang, apalagi konsep yang penulis tawarkan di atas, bisa terlaksanakan dengan baik, semoga.


Posting Komentar

0 Komentar